Jayapura (ANTARA) - Penyidik Polres Puncak Jaya melimpahkan tahap dua barang bukti tindak pidana pemilu yang melibatkan tersangka lima komisioner KPU Kabupaten Puncak ke Kejaksaan Negeri Nabire, Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Jumat ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire sejak Senin pekan ini.

"Benar, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Senin (29/7) sekitar pukul 11.00 WIT oleh penyidik Polres Puncak Jaya, karena Kabupaten Puncak itu masih wilayah hukum mereka," katanya.

Menurut dia, kasus tindak pidana pemilu itu mengacu pada Pasal 532 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana laporan polisi Nomor : LP/21/VI/2019/Papua/Res Puja tanggal 20 Juni 2019.

Baca juga: Bawaslu Puncak minta KPU lakukan rekap ulang suara khusus DPRD

"Nah, dalam pelaksanaan tahap dua tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran para tersangka atau komisioner KPU Kabupaten Puncak, berdasarkan Perbawaslu Nomor 31 tahun 2018, Pasal 28 ayat (2) yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan tanpa kehadiran tersangka," katanya.

Ia menyebutkan kelima identitas tersangka para komisioner KPU Puncak adalah Yopi Wonda, Nus Wakerkwa, Aniyus Tabuni, Panehas Kogoya dan Jakson Hagabal

Kelima komisioner KPU Puncak itu, ungkap dia, melakukan tindak pidana pemilu hingga menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang pada pemilu calon anggota DPRD Kabupaten Puncak tahun 2019 di Dapil Puncak 1, Dapil Puncak 2 dan Dapil Puncak 3.

Sementara, barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire antara lain foto copy dokumen sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak pada pemilu 2019, yakni DA1 DPRD kabupaten/kota tingkat distrik pada 25 distrik yang ada di Kabupaten Puncak.

Baca juga: Polres dan Kodim amankan rapat pleno KPU Puncak Jaya

Lalu, foto copy dokumen sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupatem Puncak pada pemilu 2019, yakni DB1 DPRD kabupaten/kota Dapil 1 Kabupaten Puncak, DB1 DPRD kabupaten/kota Dapil 2 Kabupaten Puncak, DB1 DPRD kabupaten/kota Dapil 3 Kabupaten Puncak.

Lalu, foto copy berita acara Nomor : 105/BA/ KPU - PUNCAK/V/ 2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Puncak tahun 2019.

Hasil scaner Surat Keputusan Nomor : 106/Kpts/KPU - PNCK /V/ 2019 / tanggal 17 Mei 2019 tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu anggota DPRD Kabupaten Puncak tahun 2019.

"Juga foto copy rekapitulasi DPT per masing-masing TPS pemili legislatif Kabupaten Puncak dan Presiden tahun 2019. Kalau saksinya adalah Alus UK Murib
dan Menas Mayau," katanya.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019