Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan energi nasional terkait kejadian pemadaman listrik yang melanda wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah.

"Kejadian pemadaman listrik harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan pelaku usaha, khususnya PLN dan juga masyarakat. Pemerintah perlu mengkaji ulang strategi ketahanan energi nasional kita yang tampaknya masih rapuh," kata Ketua BPKN, Ardiansyah Parman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia mengingatkan bahwa energi listrik adalah kebutuhan dasar yang menunjang perekonomian nasional, sedangkan kegagalan sistem kelistrikan nasional pada Minggu (4/8) yang menimpa kawasan dengan sekitar 40 persen populasi nasional dinilai mengakibatkan kerugian kepada konsumen dalam skala besar dan luas.

Selain itu, ujar dia, pemadaman tersebut juga berimbas buruk kepada berbagai sektor pelayanan strategis seperti transportasi publik, telekomunikasi, sistem pembayaran dan jasa keuangan.

"PLN selain harus mengevaluasi dan memperbaiki kembali manajemen risiko dan sistem kedaruratannya, juga harus memulihkan kerugian yang menimpa puluhan juta konsumen, termasuk pelaku usaha," kata Ardiansyah.

Ketua BPKN juga menginginkan agar pemerintah mengevaluasi kembali sistem kelistrikan nasional yang bersifat monopoli dengan memberikan insentif kepada sistem jaringan listrik independen untuk mengurangi beban negara dan mendorong investasi infrastruktur kelistrikan swasta, terutama dengan sumber daya terbarukan.

Saat ini, lanjutnya, hambatan kepada produsen listrik independen dinilai sangat tinggi sehingga juga menyulitkan investor, padahal itu bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban pemerintah.

"Demikian juga banyaknya keluhan sulitnya produsen masuk ke sistem jaringan PLN walau dari sumber energi terbarukan seperti sampah atau PLTS," katanya.

Ardiansyah juga mendorong agar PLN harus membuat rangkaian algoritma untuk mengenali semua skenario yang memungkinkan kegagalan operasional skala besar seperti yang terjadi pada Minggu kemarin, serta membuat rencana kontigensi yang lebih andal.

Ketua BPKN menyatakan hak konsumen tenaga listrik diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur salah satu hak konsumen listrik yaitu mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Bahkan Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 juga mengatur terhadap kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen.

"BPKN juga mendorong konsumen yang dirugikan secara signifkan oleh pemadaman massal untuk mengajukan gugatan mandiri atau class action bersama LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," ujarnya.

Baca juga: Presiden diminta bentuk komisi pemberian ganti rugi pemadaman listrik
Baca juga: PLN dan KRL akan digugat dengan tuntutan ganti rugi Rp5.000
Baca juga: Andalkan genset, RSCM harap pemadaman listrik tidak berkepanjangan

Baca juga: BPKN ajak pelaku usaha ikuti sistem penilaian perlindungan konsumen
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019