Jakarta (ANTARA) - Forum Lintas Hukum Indonesia (FLHI) memberikan klarifikasi atas penilaian dan masukan dari Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang terkait rangkaian seleksi Calon Pimpinan KPK.

"Saya menganggap perlu untuk memberikan klarifikasi atas penilaian PUSaKO pada proses seleksi Capim KPK karena mengandung muatan yang berpotensi menyesatkan publik," kata Aktivis FLHI, Petrus Selestinus melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Menurut Petrus Selestinus, penilaian dan masukan yang disampaikan PUSaKO itu bersumber dari tafsir ngawur dan diformulasikan dalam pernyataan sikap yang menyesatkan publik.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu menilai, PUSaKO membuat tafsir yang ngawur terhadap substansi pasal 29 huruf k UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Penilaian dan masukan itu dapat bertujuan untuk membangun ketidakpercayaan publik terhadap Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, sekaligus membangun ketidakpercayaan publik terhadap calon pimpinan KPK itu sendiri," katanya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil pertanyakan sikap Pansel Capim KPK soal LHKPN
Baca juga: ICW: Pansel Capim KPK seharusnya tidak anti kritik
Baca juga: ICW minta Pansel Capim KPK lebih tunjukkan sikap integritas


Sementara itu, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam yang tergabung dalam Forum Lintas Hukum bersama Petrus Selestinus mengatakan perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan persoalan agar publik tidak tersesat.

"Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK sedang bekerja melakukan seleksi dan Calon Pimpinan KPK masih menjalani seleksi menjelang tahap akhir, sudah sesuai dengan treknya," katanya.

Sebelumnya, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang memberikan penilaian dan masukan terkait rangkaian seleksi Calon Pimpinan KPK.

Peneliti PUSaKO, Hemi Lavour Febrianandez yang mewakili beberapa lembaga yang tergabung dalam Lembaga Penelitian Hukum Indonesia (LPHI) memberikan penilaian bahwa rangkaian seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga tes psikologi, untuk memilih Calon Pimpinan KPK, ada permasalahan mendasar, yakni ada persyaratan administratif yang tidak dipenuhi oleh Calon Pimpinan KPK.

PUSaKO menyatakan kekhawatiran adanya cacat prosedural dan menilai ada kelalaian dari Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK.
Baca juga: Samad minta pansel objektif loloskan capim KPK dari tes psikologi
Baca juga: Pansel capim KPK gali kemampuan memimpin para kandindat

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019