Pemantauan pembayaran pajak secara online tersebut dilakukan dengan memasang alat di setiap wajib pajak sehingga wajib pajak maupun petugas pajak dari Pemerintah Kota Yogyakarta bisa mengetahui besaran pajak yang harus disetorkan dan nilai pajak yang
Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjalankan program pemantauan pembayaran pajak secara online, khususnya untuk empat jenis pajak daerah yaitu hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kesepakatan bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait optimalisasi pendapatan asli daerah ,” kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat sosialisasi program pemantauan pajak secara online di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, pemantauan pembayaran pajak secara online tersebut dilakukan dengan memasang alat di setiap wajib pajak sehingga wajib pajak maupun petugas pajak dari Pemerintah Kota Yogyakarta bisa mengetahui besaran pajak yang harus disetorkan dan nilai pajak yang sudah disetorkan.

“Kami membutuhkan dukungan dari seluruh wajib pajak. Bagaimanapun juga, pelaku usaha hanya memungut pajak yang sudah dibayarkan konsumen dan kemudian menyetorkannya ke pemerintah daerah. Jangan sampai, kewajiban menjadi hak,” kata Haryadi.

Pajak yang disetorkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Haryadi, digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan pembangunan dan memastikan seluruh fasilitas umum di Kota Yogyakarta dapat digunakan dengan baik.

Baca juga: Memburu pajak ekonomi digital

“Kami berkomitmen agar  jalan, lampu penerangan jalan umum, dan keamanan di Yogyakarta dalam kondisi yang kondusif. Ini semua dibiayai dengan pajak yang disetorkan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Adliansyah Malik Nasution mengatakan, Kota Yogyakarta terus berkembang dan seharusnya diimbangi dengan perkembangan pendapatan asli daerah. Pendapatan asli daerah terbesar diperoleh dari sektor pajak.

“Jika pendapatan asli daerah nilainya tidak bergerak, maka artinya ada beberapa kemungkinan. Salah satunya kebocoran di sektor pajak,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Adliansyah, perlu dilakukan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak seperti yang saat ini dilakukan KPK bersama pemerintah daerah. “Bagi pelaku usaha, uang pajak dari konsumen jangan pernah dipakai untuk usaha. Jika dipakai untuk usaha dan tidak disetor ke pemerintah daerah, maka sudah masuk penggelapan pajak dan itu tindakan pidana,” katanya.

Ia pun meminta pelaku usaha untuk tidak menolak pemasangan alat pemantau transaksi sehingga seluruh transaksi dan nilai pajak yang harus disetorkan ke pemerintah daerah tercatat dengan baik. “Harus juga dilakukan uji petik. Bulan depan, harus sudah dipasang alatnya,” katanya.

Bagi pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan pembayaran pajak, Adliansyah meminta untuk segera diselesaikan secara tuntas, tidak dilakukan dengan cara mengangsur.

Baca juga: Asosiasi ingin bertemu Menkeu bahas pajak digital

Sementara itu, Direktur Utama BPD DIY Santoso Rohmad mengatakan sudah menyiapkan sekitar 1.000 unit alat untuk memantau transaksi yang akan dipasang secara bertahap di tempat usaha.

“Alat dipasang bertahap sesuai prioritas tempat usaha yang ditetapkan pemerintah daerah. Harapannya, sistem bisa berjalan baik. Nantinya, sistem tersebut bisa dipantau dari telepon selular,” katanya.

Sedangkan dari penindakan hukum, Kapolresta Kota Yogyakarta Kombes (pol) Armaini mengaku terkejut saat mengetahui masih ada pelaku usaha yang masih menunggak menyetorkan pajak ke Pemerintah Daerah.

“Kami tentunya siap melakukan tindakan secara hukum. Tetapi, upaya penegakan hukum ini adalah langkah terakhir apabila upaya lain tidak bisa dilakukan,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019