ANTARA - Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai mengeksekusi pidana kerja sosial terhadap seorang terpidana kasus penelantaran anak. Pelaksanaan hukuman tersebut menjadi yang pertama di Banda Aceh sebagai bentuk penerapan alternatif pemidanaan sesuai putusan pengadilan. Terpidana menjalani kerja sosial selama 100 jam dengan membersihkan masjid di bawah pengawasan jaksa penuntut umum.
(Aprizal Rachmad/Dudy Yanuwardhana/I Gusti Agung Ayu N)