ANTARA - Bea Cukai Banda Aceh menggagalkan upaya penyeludupan emas batang ilegal seberat hampir tiga kilogram senilai Rp 7,25 miliar, melalui penerbangan internasional tujuan Malaysia di bandara Sultan Iskandar Muda. Kepala kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, Kamis (9/7), menyebut, petugas juga ikut mengamankan seorang terduga pelaku penyeludupan emas berinisial GP warga negara China. (Aprizal Rachmad/Agha Yuninda Maulana/Rijalul Vikry)