ANTARA - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Aceh, memberi tenggat hingga akhir Juli 2026 kepada pihak yang masih menguasai kendaraan dinas untuk segera mengembalikannya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban aset daerah sebelum pemerintah menempuh jalur hukum. (Try Vanny S/Chairul Fajri/Arsy Fitriady)