ANTARA - Kejaksaan Tinggi Aceh menyelesaikan 57 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif sepanjang tahun 2026. Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah, Selasa (1/9), mengatakan puluhan perkara tersebut umumnya tindak pidana pencurian, penggelapan, hingga penipuan. (Aprizal Rachmad/Chairul Fajri/Suwanti)