ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Aceh. Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Leni Rahmasari (23/9) mengatakan, perkiraan total nilai barang keseluruhan sebesar Rp1,8 miliar lebih, serta potensi kerugian negara sebesar 1,3 miliar lebih, dan status barang tersebut saat ini telah menjadi barang yang menjadi milik negara. (Aprizal Rachmad/Andi Bagasela/Winanto)