Tapaktuan (ANTARA Aceh) - Nelayan tradisional Aceh Selatan mendukung penuh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang menangkap ikan di laut dengan mengggunakan pukat trawl atau cangkrang, karena merugikan mereka.
Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa menyatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan boat-boat besar milik oknum pengusaha tertentu yang mempunyai modal besar.
"Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapat sambutan positif dari para nelayan Aceh, buktinya sejak beberapa tahun terakhir tidak ditemukan lagi nelayan Aceh yang menggunakan pukat raksasa itu," katanya.
Meskipun demikian, Tgk M Jamil atas nama nelayan Kabupaten Aceh Selatan tetap memberikan dukungan penuh terhadap keputusan yang telah dikeluarkan oleh KKP.
Ironisnya, kata M Jamil, meskipun nelayan Aceh tidak ada lagi yang menggunakan pukat trawl, namun mereka justru sering menemukan oknum nelayan tertentu dari luar daerah seperti Sibolga, Sumatera Utara, yang masih menggunakan pukat trawl secara bebas untuk menangkap ikan di wilayah laut Aceh.
"Kalau nelayan dalam Provinsi Aceh baik yang berasal dari pantai barat selatan maupun timur tidak ditemukan lagi menggunakan pukat trawl. Tapi yang membuat nelayan kita resah selama ini justru disebabkan pukat trawl tersebut masih digunakan oleh oknum nelayan tertentu dari luar daerah terutama boat-boat nelayan dari Sibolga," katanya.
Dibagian lain, Tgk M Jamil mengungkapkan keluhan dan keresahan yang dialami para nelayan setempat terkait mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk mengurus kelengkapan dokument kapal.
Berdasarkan hasil amatan dan informasi yang dihimpun pihaknya dari para nelayan dalam wilayah itu selama ini, persoalan itu sudah sangat meresahkan dan mengganggu aktivitas nelayan mencari rezeki.
"Dengan berlakunya aturan baru dari Pemerintah, pengurusan dokument kapal sangat membebani dan menyulitkan pihak nelayan. Sebab selain pengurusannya harus ke instansi terkait di Provinsi Aceh, biaya yang dikeluarkan juga mengalami kenaikan sangat drastis, sehingga hal ini sangat meresahkan para nelayan selama ini," tegasnya.
M Jamil menyebutkan, kenaikan biaya pengurusan dokument kapal yang sangat dikeluhkan nelayan selama ini karena untuk kapal 1 GT telah mengalami kenaikan hampir Rp50.000, padahal sebelumnya hanya berkisar antara Rp20.000 sampai Rp25.000.
"Jika sebuah kapal nelayan memiliki bobot mencapai 30 GT, maka sekali mengurus kelengkapan dokumen kapal, mereka harus mengeluarkan biaya mencapai puluhan juta rupiah. Itu belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk berangkat ke Banda Aceh," paparnya.
Meskipun kondisi seperti itu sangat memberatkan mereka, sambung M Jamil, namun mau tidak mau para nelayan tetap harus mengurus kelengkapan dokument kapal. Mengingat selama ini sangat sering digelar razia oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait di tengah-tengah laut.
"Dalam kesempatan ini, saya mewakili para nelayan di Aceh Selatan, meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan agar merevisi kembali regulasi yang telah dibuat tersebut, sehingga tidak memberatkan nelayan. Permintaan ini merupakan aspirasi yang kami himpun langsung dari para nelayan di lapangan," katanya.
Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa menyatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan boat-boat besar milik oknum pengusaha tertentu yang mempunyai modal besar.
"Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapat sambutan positif dari para nelayan Aceh, buktinya sejak beberapa tahun terakhir tidak ditemukan lagi nelayan Aceh yang menggunakan pukat raksasa itu," katanya.
Meskipun demikian, Tgk M Jamil atas nama nelayan Kabupaten Aceh Selatan tetap memberikan dukungan penuh terhadap keputusan yang telah dikeluarkan oleh KKP.
Ironisnya, kata M Jamil, meskipun nelayan Aceh tidak ada lagi yang menggunakan pukat trawl, namun mereka justru sering menemukan oknum nelayan tertentu dari luar daerah seperti Sibolga, Sumatera Utara, yang masih menggunakan pukat trawl secara bebas untuk menangkap ikan di wilayah laut Aceh.
"Kalau nelayan dalam Provinsi Aceh baik yang berasal dari pantai barat selatan maupun timur tidak ditemukan lagi menggunakan pukat trawl. Tapi yang membuat nelayan kita resah selama ini justru disebabkan pukat trawl tersebut masih digunakan oleh oknum nelayan tertentu dari luar daerah terutama boat-boat nelayan dari Sibolga," katanya.
Dibagian lain, Tgk M Jamil mengungkapkan keluhan dan keresahan yang dialami para nelayan setempat terkait mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk mengurus kelengkapan dokument kapal.
Berdasarkan hasil amatan dan informasi yang dihimpun pihaknya dari para nelayan dalam wilayah itu selama ini, persoalan itu sudah sangat meresahkan dan mengganggu aktivitas nelayan mencari rezeki.
"Dengan berlakunya aturan baru dari Pemerintah, pengurusan dokument kapal sangat membebani dan menyulitkan pihak nelayan. Sebab selain pengurusannya harus ke instansi terkait di Provinsi Aceh, biaya yang dikeluarkan juga mengalami kenaikan sangat drastis, sehingga hal ini sangat meresahkan para nelayan selama ini," tegasnya.
M Jamil menyebutkan, kenaikan biaya pengurusan dokument kapal yang sangat dikeluhkan nelayan selama ini karena untuk kapal 1 GT telah mengalami kenaikan hampir Rp50.000, padahal sebelumnya hanya berkisar antara Rp20.000 sampai Rp25.000.
"Jika sebuah kapal nelayan memiliki bobot mencapai 30 GT, maka sekali mengurus kelengkapan dokumen kapal, mereka harus mengeluarkan biaya mencapai puluhan juta rupiah. Itu belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk berangkat ke Banda Aceh," paparnya.
Meskipun kondisi seperti itu sangat memberatkan mereka, sambung M Jamil, namun mau tidak mau para nelayan tetap harus mengurus kelengkapan dokument kapal. Mengingat selama ini sangat sering digelar razia oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi terkait di tengah-tengah laut.
"Dalam kesempatan ini, saya mewakili para nelayan di Aceh Selatan, meminta kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Selatan agar merevisi kembali regulasi yang telah dibuat tersebut, sehingga tidak memberatkan nelayan. Permintaan ini merupakan aspirasi yang kami himpun langsung dari para nelayan di lapangan," katanya.
Pewarta: Pewarta : HendrikUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2026