Pengamat Ekonomi Prof Dr Nazaruddin menyatakan Qanun/peraturan daerah tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan salah satu langkah untuk mendorong perekonomian Aceh menjadi lebih baik.

“Perubahan lembaga keuangan yang dulunya konvensional menjadi syariah merupakan salah satu tujuan untuk menerapkan hukum-hukum Islam secara kaffah di Aceh,” katanya di Banda Aceh.

Pernyataan itu disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk “Kesiapan Masyarakat Dan Lembaga Keuangan Terhadap Qanun Aceh No.11/2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah yang turut menghadirkan sejumlah tokoh dan lembaga keuangan.

Ia menjelaskan dengan hadirnya Qanun LKS tersebut akan mampu mendorong percepatan ekonomi di provinsi berpenduduk sekitar lima juta jiwa itu ke arah yang lebih baik.

“BI dan OJK pun juga telah mendukung sepenuhnya dengan penerapan keuangan syariah di Aceh,” katanya.

Ediwardo Ritonga dari Asuransi Jiwasraya ASC Banda Aceh yang juga Ketua Forum Komunikasi BUMN Aceh mengatakan bahwa teknis yang akan dilakukan oleh lembaga keuangan syariah akan lebih baik dari segi akses dan juga kecepatannya.

Ia mengatakan semua pihak termasuk lembaga keuangan di provinsi ujung paling barat Indonesia tersebut mendukung penuh untuk implementasi dan penerapan Qanun LKS tersebut.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sebagai pemateri, Vice President PT Pegadaian Area Aceh, Ferry Hariawan, Bank Aceh Syariah, Bank BCA Banda Aceh, Asuransi Jiwasraya ASC Banda Aceh, Asuransi Bumiputera Banda Aceh, Bank Muamalat Banda Aceh, dan Tokoh masyarakat Tionghoa, Kho Khie Siong yang juga sebagai Ketua  Yayasan HAKKA Aceh.

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019