Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2014-2019 menyatakan telah menyetujui pengesahan 50 qanun untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ketua DPR Aceh 2014-2019 Muhammad Sulaiman di Banda Aceh, Senin, mengatakan puluhan qanun yang dihasilkan tersebut untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

"Selain puluhan qanun, DPRA periode 2014-2019 banyak melahirkan kebijakan pro-rakyat," kata Muhammad Sulaiman dalam sidang paripurna DPRA dengan agenda pengukuhan dan pengucapan sumpah jabatan Anggota DPRA periode 2019-2024.

Muhammad Sulaiman beberapa kebijakan yang dilahirkan DPRA 2014-2019 di antaranya persetujuan pembentukan daerah otonomi Kota Meulaboh yang merupakan pemekaran Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian, persetujuan pembentukan calon daerah otonomi Kabupaten Aceh Malaka dan Kota Panton Labu yang merupakan pemekaran Kabupaten Aceh Utara.

Serta persetujuan calon daerah otonomi baru Kabupaten Aceh Raya yang merupakan rencana pemekaran Kabupaten Aceh Besar, kata Muhammad Sulaiman.

Di bidang anggaran, sebut Muhammad Sulaiman, DPRA 2014-2019 selalu meningkat alokasi anggaran untuk pengentasan kemiskinan, mengurangi angka pengangguran, dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Oleh karena itu, DPRA 2014-2019 selalu mendorong Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran memadai bagi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.

"Dan tidak kalah pentingnya, kami juga mengeluarkan rekomendasi peninjauan kembali izin tambang PT EMM di Beutong, Kabupaten Nagan Raya, karena dinilai merusak kelestarian alam," kata Muhammad Sulaiman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019