Kepolisian Daerah (Polda) Aceh hingga kini masih mengejar kelompok kriminal bersenjata (KKB) pimpinan Abu Razak yang sebelumnya sempat kontak tembak dengan polisi di Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, ada sejumlah anggota kelompok kriminal bersenjata Abu Razak yang belum tertangkap dan menyerah.

"Tim Satgas KKB di lapangan masih mengejar kelompok tersebut. Kami, belum bisa menyebutkan berapa jumlah anggota kelompok tersebut," ungkap Kombes Pol Ery Apriyono,

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, kelompok tersebut terus diburu karena diduga melakukan beberapa kejahatan disertai kekerasan dan ancaman penghilangan nyawa orang lain.

Menyangkut seorang anggota KKB Abu Razak yang kritis dalam kontak tembak di Trienggadeng, 19 September 2019, Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan, kondisi lelaki berinisial WN tersebut kini sudah sehat.

"Penyidik sudah memeriksa WN. Terkait hasil pemeriksaan, kami tunggu perkembangan lebih lanjut. Polda Aceh akan bekerja profesional, prosedural, dan transparan menangani kasus ini," ujar Kombes Pol Ery Apriyono.

Sebelumnya, empat anggota kelompok kriminal bersenjata, termasuk pimpinannya, Abu Razak, tewas setelah kontak tembak dengan polisi di kawasan Gampong Keude, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya.

Kontak tembak terjadi pada Kamis (19/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari kelompok tersebut diamankan barang bukti senjata api laras panjang jenis AK56 lipat, senjata api laras pendek revolver, serta amunisi AK dan revolver kurang lebih 100 butir.

Polda Aceh mengungkap dugaan kejahatan KKB pimpinan Abu Razak di antaranya pencurian disertai kekerasan dengan korban Baital bin Umar di Bukti Cerana, Gampong Ie Rhop Tinu, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Pimpinan kelompok, Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al Kahar alias Abu Razak bin Abdul Muthalib, merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri dari penjara.

Abu Razak kabur dari LP Lhokseumawe pada 18 September 2017 sekitar pukul 16.00 WIB. Abu Razak dipenjara karena terlibat dalam kasus kelompok Din Minimi. Abu Razak bergabung dengan kelompok tersebut sejak 20 Maret 2015.

Sebelumnya, Abu Razak ditangkap tim Polda Aceh di Desa Cot Tarum, Kecamatan Kuala Jeumpa, Bireuen, pada 10 April 2015 sekitar pukul 13.00 WIB, karena terlibat kelompok kriminal bersenjata Din Minimi.

Kemudian, Abu Razak dihukum lima tahun enam bulan karena terbukti melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan menjalani hukuman di LP Kelas IIA Lhokseumawe.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019