Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, terpaksa menembak bagian kaki seorang pengedar narkoba di daerah itu, karena diduga melawan saat tersangka akan ditangkap dalam sebuah penangkapan.
Pria yang diduga pengedar narkoba tersebut berinisial MR (38), warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dia ditangkap di sebuah gubuk kawasan tambak ikan di daerahnya, Kamis (10/10), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon Jumat menyebutkan, bersama tersangka turut diamankan sabu 155 paket dan ganja 96 paket, dalam ukuran kecil.
Baca juga: Sipir penjara dan istrinya terlibat penyelundupan 48 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur
“Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan pelumpuhan di bagian kaki (kaki kanan),” kata Ildani Ilyas.
Dikatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari tersangka sabu yang ditangkap sebelumnya.
Tersangka itu, kata Ildani Ilyas, mengaku mendapatkan sabu dari MR. Sebenarnya, sambung Kasat, yang bersangkutan sudah dicari sejak Mei 2019 atas pengakuan serupa dari beberapa tersangka lain dalam kasus sama.
Baca juga: Gembong sabu-sabu diringkus polisi, 26,33 gram barang bukti diamankan
Berdasarkan informasi, tim bergerak ke lokasi. Saat akan ditangkap, kata Kasat Resnarkoba, tersangka melawan sehingga dihadiahkan timah panas di bagian kakinya.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sabu 155 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 50 gram bruto dan ganja 96 paket siap edar, ditambah satu plastik yang belum dibungkus dengan berat keseluruhannya mencapai 1.000 gram bruto.
Baca juga: Polisi tembak kaki pengedar narkoba
Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Ildani Ilyas, tersangka MR merupakan residivis kasus yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Pria yang diduga pengedar narkoba tersebut berinisial MR (38), warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara. Dia ditangkap di sebuah gubuk kawasan tambak ikan di daerahnya, Kamis (10/10), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon Jumat menyebutkan, bersama tersangka turut diamankan sabu 155 paket dan ganja 96 paket, dalam ukuran kecil.
Baca juga: Sipir penjara dan istrinya terlibat penyelundupan 48 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur
“Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan pelumpuhan di bagian kaki (kaki kanan),” kata Ildani Ilyas.
Dikatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari tersangka sabu yang ditangkap sebelumnya.
Tersangka itu, kata Ildani Ilyas, mengaku mendapatkan sabu dari MR. Sebenarnya, sambung Kasat, yang bersangkutan sudah dicari sejak Mei 2019 atas pengakuan serupa dari beberapa tersangka lain dalam kasus sama.
Baca juga: Gembong sabu-sabu diringkus polisi, 26,33 gram barang bukti diamankan
Berdasarkan informasi, tim bergerak ke lokasi. Saat akan ditangkap, kata Kasat Resnarkoba, tersangka melawan sehingga dihadiahkan timah panas di bagian kakinya.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan sabu 155 paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 50 gram bruto dan ganja 96 paket siap edar, ditambah satu plastik yang belum dibungkus dengan berat keseluruhannya mencapai 1.000 gram bruto.
Baca juga: Polisi tembak kaki pengedar narkoba
Usai ditangkap, tersangka dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Ildani Ilyas, tersangka MR merupakan residivis kasus yang sama.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019