Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh menggelar razia mendadak di lembaga pemasyarakatan (lapas)/rumah tahanan negara (rutan) akibat ulah seorang oknum sipir menyimpan dan mengedarkan 48 kilogram diduga sabu-sabu.

"Dua hari terakhir ini, kami dan tim satgas (satuan tugas) 15 orang sedang melakukan razia lapas/rutan di Aceh," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman di Kantor BNNK Langsa, Jumat

Ia menerangkan, dari razia yang dilakukan pihaknya cuma menemukan sebanyak 25 unit telepon genggam, cas HP, alat masak, senjata tajam, dan lain sebagainya terutama narapidana di Rutan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Jumat.

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di Lapas Kelas II Langsa, Aceh pada hari yang sama di sore hari. Namun tim satgas tidak menemukan narkotika, baik di rutan maupun lapas pada hari pertama tersebut.

"Tadi pagi sudah berlangsung penggeledahan di Lapas Kualasimpang, Aceh Tamiang. Tetapi saya belum dapat laporannya. Rencana nanti sore di Lapas Kelas II Langsa di hari kedua ini," katanya.

Baca juga: Oknum sipir simpan 48 kg sabu-sabu pernah di Pemadam Kebakaran

Ia mengklaim, Kemenkumham Aceh telah mengupayakan terutama bagi semua sipir total 888 orang di 26 unit lapas/rutan di provinsi ini menggelar apel anti narkoba. Lalu melakukan penandatanganan pakta integritas, dan tes urine yang dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten/kota setempat pada Rabu (9/10).

"Jadi inilah langkah yang kami lakukan di wilayah hukum dan HAM Aceh untuk mengantisipasi keterlibatan pegawai maupun warga binaan, sebagai pemakai maupun pengedar narkoba," terang dia.

"Ini terkait ditemukan seorang oknum sipir lapas sebagai pengedar. Sebenarnya langkah dan upaya maupun pembenahan pemberantasan narkoba di lapas dan rutan sudah menjadi program kerja Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen PAS," ungkap Meurah.

BNN menyatakan telah menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,57 kilogram dari jaringan Malaysia ke perairan Aceh Timur di rumah seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Langsa, Aceh.

Baca juga: BNN gagalkan peredaran 20,57 kg sabu-sabu di rumah oknum sipir

"Kita mengamankan barang bukti sebanyak 20,57 kg narkoba jenis sabu-sabu dari total 40 kg di rumah salah seorang sipir," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari.

Ia mengatakan, pengakuan tersangka Dusthur bahwa awal mulanya dia menerima barang haram tersebut sebanyak 48 bungkus dalam kemasan plastik masing-masing satu kg.

"Tapi saat ditangkap sabu yang tersisa 20 bungkus, karena sudah sempat diedarkan sebanyak 18 bungkus, 10 bungkus diantar sendiri maupun ada yang ambil ke oknum sipir ini," ungkap Arman.

Baca juga: Sipir penjara dan istrinya terlibat penyelundupan 48 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur

 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019