Legislator yang juga Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan diplomasi pemulangan nelayan dari provinsi itu yang ditangkap dan ditahan di India sejak beberapa bulan lalu.

"Kami meminta Kemenlu melakukan diplomasi atau upaya-upaya pemulangan nelayan Aceh yang kini masih mendekam di penjara di India," kata Iskandar Usman Al Farlaky.di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, enam nelayan Aceh dilaporkan ditangkap otoritas India di perairan Andaman, dekat Pulau Weh, Sabang. Tiga di antaranya ditangkap pada September 2019.

Ketiganya yakni Munazir (33) selaku tekong atau nakhoda serta dua anak buah kapalnya, yakni Kaha (33) dan Man (20). Kapal mereka naiki dengan nama KM Athiya 02 dengan bobot tujuh grosston (GT).

Sedangkan tiga lagi baru diketahui ditangkap setelah tujuh bulan kemudian, yakn Dendy R bin Ristam (31), Putra Haris Munandar (23), dan Ibnu Gazar bin Budiman (41).

Ketiga nelayan tersebut berangkat dari Pelabuhan Ulee Cot, Ulee Lheue pada 18 Maret 2019. Mereka melaut menggunakan kapal kayu dengan bobot 6 GT (gross ton) dengan nama KM Mata Ranjau 03.

Iskandar Usman mengatakan, para nelayan Aceh tersebut ditangkap karena mereka terdampar, salah arah, serta faktor lainnya. Mereka ditangkap bukan karena mencuri ikan di negara tetangga.

"Nelayan Aceh tersebut tidak sengaja masuk wilayah perairan negara lain. Karena tidak sengaja, tidak bisa menjadi alasan mereka ditahan dan dihukum," ungkap Iskandar Usman.

Seharusnya, lanjut politisi Partai Aceh tersebut, Kementerian Luar Negeri harus melakukan diplomasi sejak awal, bukan setelah mereka menjalani proses hukum dan divonis bersalah.

"Kami menilai diplomasi Kemenlu sangat lemah sekali terkait penangkapan nelayan Aceh. Nelayan Aceh ini juga warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang juga berhak mendapat pembelaan negara," ungkap Iskandar Usman Al Farlaky.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019