Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Sampang, Madura, Jawa Timur, yang ditangkap polisi di Madinah, Arab Saudi, karena tidak punya izin tinggal bisa bertemu kembali dengan bayinya yang berusia tujuh bulan setelah 12 hari terpisah.
Kordinator Media Informasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jeddah Roland Kamal kepada ANTARA, Senin, menyebutkan bahwa TKW bernama Faridah itu ditangkap polisi di Madinah pada 16 Oktober 2019.
"Dan langsung dikirim ke Pusat Deportasi Makkah, dalam perjalanan Faridah menangis dan terus teringat anaknya, Hamudy, namun apa daya polisi tidak menghiraukan," katanya.
Setelah tiba di pusat deportasi, Faridah meminjam telepon dan menghubungi nomor pengaduan SBMI Jeddah yang dia dapat melalui grup percakapan.
Setelah menerima pengaduan Faridah, Satuan Tugas SBMI Jeddah langsung melapor ke Ketua SBMI Suib Darwanto.
"Gerak cepat langsung dilakukan seperti biasa, SBMI Jeddah langsung melayangkan surat permohonan ke KJRI Jeddah perihal kejadian nahas yang dialami Ibu Faridah yang harus berpisah dengan anaknya," kata Roland.
Petugas KJRI Jeddah kemudian melobi Jawazat (Imigrasi Arab Saudi) agar bisa membawa anak Faridah. Kantor Imigrasi Arab Saudi meminta bukti bahwa bayi Hamudy benar-benar anak Faridah.
SBMI Jeddah mengupayakan penyampaian bukti tersebut dan sementara proses berjalan selama 12 hari anak tersebut dirawat di markas SBMI Jeddah.
"Alhamdulillah hari ini bisa diserahterimakan ke ibunya di penjara pusat deportasi Makkah dengan bantuan diplomatik KJRI Jeddah," kata Roland.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Kordinator Media Informasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jeddah Roland Kamal kepada ANTARA, Senin, menyebutkan bahwa TKW bernama Faridah itu ditangkap polisi di Madinah pada 16 Oktober 2019.
"Dan langsung dikirim ke Pusat Deportasi Makkah, dalam perjalanan Faridah menangis dan terus teringat anaknya, Hamudy, namun apa daya polisi tidak menghiraukan," katanya.
Setelah tiba di pusat deportasi, Faridah meminjam telepon dan menghubungi nomor pengaduan SBMI Jeddah yang dia dapat melalui grup percakapan.
Setelah menerima pengaduan Faridah, Satuan Tugas SBMI Jeddah langsung melapor ke Ketua SBMI Suib Darwanto.
"Gerak cepat langsung dilakukan seperti biasa, SBMI Jeddah langsung melayangkan surat permohonan ke KJRI Jeddah perihal kejadian nahas yang dialami Ibu Faridah yang harus berpisah dengan anaknya," kata Roland.
Petugas KJRI Jeddah kemudian melobi Jawazat (Imigrasi Arab Saudi) agar bisa membawa anak Faridah. Kantor Imigrasi Arab Saudi meminta bukti bahwa bayi Hamudy benar-benar anak Faridah.
SBMI Jeddah mengupayakan penyampaian bukti tersebut dan sementara proses berjalan selama 12 hari anak tersebut dirawat di markas SBMI Jeddah.
"Alhamdulillah hari ini bisa diserahterimakan ke ibunya di penjara pusat deportasi Makkah dengan bantuan diplomatik KJRI Jeddah," kata Roland.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019