Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M. Faqih menegaskan pemecatan mantan ketua IDI Ilham Oetama Marsis tidak ada hubungan dengan pengangkatan dr Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.
"Itu isu yang saya tidak tahu siapa yang menyampaikan, nggak ada hubungan dokter Terawan sebagai menteri," kata dia di kantor PB IDI Jakarta, Rabu.
Daeng menyampaikan hal tersebut terkait dengna isu di media sosial yang menyebutkan pemberhentian secara hormat Ilham Oetama Marsis dari Konsil Kedokteran Indonesia oleh Presiden Joko Widodo berkaitan dengan pengangkatan Terawan sebagai Menteri Kesehatan.
Ilham Oetama Marsis merupakan ketua IDI periode 2012-2018. Pada masa kepemimpinan Marsis, dr Terawan yang saat itu menjabat Kepala RSPAD Gatot Subroto sempat diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI dan dicabut izin praktiknya oleh Mahkamah Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI lantaran dianggap mengiklankan diri dalam metode cuci otak untuk pasien stroke.
Namun, Daeng menegaskan mengenai pemberhentian yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo kepada Marsis tidak ada kaitannya dengan Menkes Terawan.
Dia menyebut bahwa isu tersebut hanyalah upaya untuk mengadu domba antara pemerintah dengan IDI.
"Saya menyampaikan rasa prihatin dengan apa yang terjadi di media sosial belakangan Ini yang mencoba mengadu domba IDI dengan Presiden terkait pengangkatan Menteri Kesehatan yang baru. Narasi-narasi yang disebarkan bahkan bisa berakibat memecah belah IDI dan dokter," kata dia.
Menurut dia, pembangunan kesehatan merupakan partisipasi bersama semua lapisan dan elemen masyarakat di mana dokter Indonesia merupakan pemangku kepentingan dalam melakukan usaha promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Oleh karena itu Daeng menyebut segala usaha untuk memecah belah IDI adalah usaha memecah belah pembangunan kesehatan yang ujungnya akan merugikan masyarakat.
Presiden Joko Widodo tahun lalu mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang didalamnya memberhentikan secara hormat Ilham Oetama Marsis dari anggota Konsil Kedokteran Indonesia jabatan 2014-2019.
Marsis mengajukan gugatan terhadap Keppres tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang hasil akhirnya pada putusan MA dengan keputusan memenangkan Presiden Jokowi dan mengesahkan Keppres 8/2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019