Aceh Timur (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis dua terdakwa penjual kulit beserta bagian tubuh harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) dengan hukuman masing-masing 16 bulan atau satu tahun empat bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dikdik Haryadi serta didampingi Asra Saputra dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur, Rabu.
Kedua terdakwa, yakni Kaderi dan Murhaban. Kedua terdakwa merupakan ayah dan anak warga Desa Seuleumak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Kaderi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi.
Persidangan berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempat keduanya selama ini ditahan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar denda Rp40 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Baca: Jaksa tuntut dua terdakwa penjual kulit harimau dua tahun penjara
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
"Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatra utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Aceh," kata majelis hakim.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Risky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp40 juta subsidair empat bulan kurungan.
Kaderi dan Murhaban ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.
Saat penangkapan, kedua ayah dan anak tersebut mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang belulang satwa liar dilindungi.
Baca: Kisah Ayah dan Anak Penjual Kulit Harimau Sumatera
Hakim vonis dua terdakwa penjual kulit harimau 16 bulan penjara
Rabu, 5 Juni 2024 19:55 WIB