Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, Provinsi Aceh, menangkap empat pelaku yang diduga komplotan pencuri aneka barang di dalam rumah maupun di dalam ruko di daerah itu.

Kapolres Aceh Barat AKBP H Raden Bobby Aria Prakasa SIK di Meulaboh, Rabu, mengatakan keempat tersangka yang saat ini sudah diamankan di tahanan kepolisian setempat, masing-masing berinisial SD (24), SA (20), WA (20) dan DF (21), yang semuanya warga di Kabupaten Aceh Barat.

"Barang bukti yang diamankan polisi dia ntaranya berupa televisi layar datar, sepeda motor, telepon seluler, tabung gas, sepeda, helm, dan beberapa barang lainnya yang memiliki nilai jual," katanya.

Saat ini, menurut dia, keempat tersangka sudah diamankan beserta dengan barang bukti. Masih ada dua orang lagi yang dicurigai terlibat, keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi pencurian berupa barang elektronik yang dilakukan para tersangka itu sudah terjadi sejak bulan Juni hingga Oktober 2019.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menangkap beberapa orang pelaku di dua lokasi terpisah di Meulaboh, Aceh Barat.

Sebelum melakukan aksinya, para tersangka awalnya melakukan pemantauan rumah atau ruko yang dijadikan target. Ketika tempat tersebut diyakini kosong atau ditinggal sementara oleh pemiliknya, mereka melakukan aksi pencurian.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun karena diduga melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana," kata Bobby.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019