Pemerintah Kota Sabang menyatakan akan mencabut izin PT. Monster Scuba Diving Centre apabila terbukti melanggar aturan, yang diduga merusak lingkungan dalam aktivitas pengerukan di kawasan wisata pantai Gapang, Iboih, Sabang.

 

Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Kota Sabang, Kamaruddin mengatakan bagi pemerintah tidak ada tawar-menawar apabila ada kegiatan yang merusak lingkungan, dan kegiatan itu harus segera dihentikan.

 

"Saat ini pemerintah daerah sangat fokus terhadap lingkungan, karena yang kita kembangkan sekarang adalah wisata ramah lingkungan," katanya, di Sabang, Minggu.

 

Dia menyebutkan, dugaan merusak lingkungan yang dilakukan PT. Monster Scuba Diving Centre saat aktivitas pengerjaan itu jelas tertentangan dengan visi dan misi pemerintah daerah yang memanfaatkan alam sebagai destinasi wisata tanpa mengganggu atau merusak alamnya.

 

Kemudian, kata dia, Pemerintah Kota Sabang tidak mengetahui dan tidak pernah memberi izin kepada perusahaan tersebut, karena kewenangan penerbitan izin lingkungan untuk pesisir, laut dan hutan berada di tingkat provinsi.

 

"Apabila perusahaan itu terbukti melanggar aturan yang berlaku maka izin usahanya akan kita cabut dan tidak kita perpanjang lagi," kata dia.

 

Menurutnya, terkait dengan sanksi yang harus diberikan, maka pemerintah kota akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Sebab dugaannya yang dilanggar perusahaan itu bukan hanya qanun Kota Sabang, tetapi juga undang-undang lingkungan hidup.

 

Kemudian, kata dia, Pemerintah Kota Sabang sangat menyayangkan keuchik (kepala desa) Gampong (desa) Iboih Kecamatan Sukakarya yang memberikan izin tersebut. Seharusnya, sebagai pemimpin gampong maka keuchik harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tidak langsung memberikan izin.

 

"Akibatnya PT. Monster Scuba Diving Centre hanya mengandalkan surat izin yang dikeluarkan oleh keuchik setempat, seakan-akan dengan surat dari keuchik tersebut mereka sudah legal melaksanakan pekerjaan padahal kuchik tidak bisa memberikan izin tersebut," kata dia.

 

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk mengambil langkah tegas agar tidak menjadi contoh bagi orang lain, karena ini sangat mengacam lingkungan di wilayah pariwisata Sabang.

 

“Tadi walikota Sabang Pak Nazaruddin dalam rapat berpesan bahwa kalau tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai dengan ketentuan. Sabang ini indah karena alamnya, kalau alam ini kita ganggu akan rusak dan tidak lagi indah,” kata dia.

 

Selain itu, kata Kamaruddin, pantai itu dapat dikembalikan seperti semula. Pemerintah berharap harus ada yang bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, dan harus memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Kemudian untuk terumbu karang yang dikatakan tidak lagi produktif harus ada uji ahli yang mengatakan itu.

 

“Mungkin hasil dari pekerjaan itu bagus untuk sekelompok orang, namun tidak bagus bagi semua orang yang perlu diketahui itu adalah kawasan wisata punya publik bukan milik pribadi,” katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019