Meulaboh (ANTARA) - Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan kepada kelompok budidaya ikan dan pakan runcah, yang diperuntukkan bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp15 miliar pada tahun 2023.
"Kami menduga, penyaluran bantuan untuk sembilan kelompok masyarakat di Kabupaten Aceh Timur senilai Rp15 miliar melalui sebuah lembaga reintegrasi ini fiktif," kata Koordinator Transparansi Tender Indonesia, Nasruddin Bahar dalam keterangan diterima ANTARA di Meulaboh, Jumat.
Nasruddin mengatakan berdasarkan informasi yang mereka peroleh, bantuan senilai Rp15 miliar tersebut diperuntukkan bagi sembilan kelompok masyarakat korban konflik Aceh di Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan budidaya ikan, diantaranya Kelompok Sobat Nelayan Baroh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur senilai Rp1,7 miliar.
Kemudian Kelompok Bintang Timur Desa Matang Seuleumak, Kecamatan Nurussalam Rp2 miliar lebih, Kelompok Jasa Rakan Mandum Esa Teupin Pukat Kecamatan Nurussalam Rp1,5 miliar, Kelompok Makmur Beusare Desa Bagok Panah Kecamatan Darul Aman Rp1,75 miliar.
Baca juga: MaTA: Anggaran bantuan Rp13 miliar di BRA penting diaudit
Kelompok Ka Kumatsu Desa Peulawi Kecamayan Nurussalam Rp1,75 miliar, Kelompok Gudang Meuh Desa Meudang Ara Kecamatan Nurussalam Rp1,75 miliar, Kelompok Cabang Utama Desa Kuala Idi Cut Kecamatan Darul Aman Rp1,75 miliar.
Kemudian Kelompok Raja Meujulang Desa Baroh Bugeng Kecamatan Nurussalam Rp1,75 miliar, serta Kelompok Doa Ibu Desa Teupin Pukat Kecamatan Nurussalam Rp1,75 miliar.
Modus Operandi
Nasruddin mengatakan ada pun modus operandi yang diduga dilakukan oleh oknum yang menyalurkan bantuan keuangan tersebut, seolah-olah paket pekerjaan tersebut sudah selesai dilaksanakan 100 persen sehingga dilakukan penarikan uang, lalu kemudian uang tersebut dibagikan kepada anggota kelompok.
Nasrudin menduga proyek diduga fiktif tersebut diduga melibatkan banyak pihak karena paket pekerjaan senilai Rp15 miliar tersebut dilakukan dengan cara e-purchasinf atau e-katalog.
Kejanggalan lain yang mereka temukan yaitu pihak penyedia tidak mungkin bisa mendapatkan bibit ikan dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, Lembaga Transparansi Tender Indonesia meminta aparat penegak hukum di Aceh termasuk di Kabupaten Aceh Timur, agar dapat menyelidiki kasus tersebut sehingga menjadi terang benderang.
Nasruddin mengatakan sangat mudah bagi aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut, karena sangat mudah membuktikannya yaitu hanya memanggil semua anggota kelompok penerima bantuan penerima manfaat, serta pihak terkait lainnya.
"Tinggal panggil atau undang semua yang terlibat, jika perlu semua anggota kelompok tidak cukup ketua sekretaris dan bendahara saja," kata Nasruddin.
Dia menyebutkan, tujuan utama dibuat program ini adalah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat korban konflik.
Transparansi Tender Indonesia juga meminta kepada aparat penegak hukum di Aceh, agar membuka kasus ini secara transparan supaya tidak menjadi fitnah dan gunjingan di tengah tengah masyarakat.
"Kami berharap dana yang dialokasikan dalam jumlah besar dengan tujuan mensejahterakan ekonomi masyarakat korban konflik benar-benar tepat sasaran," kata Nasruddin.
Baca juga: BRA sudah bagikan 3.059 sertifikat lahan untuk eks kombatan dan korban konflik