Limbah padat dan cair yang dihasilkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Tamiang milik pemerintah kabupaten (pemkab) setempat kini menjadi sorotan lembaga pemerhati lingkungan, yakni Wahana Lingkungan Independen.

"Kita telah layangkan surat resmi ke pihak rumah sakit milik Pemkab Aceh Tamiang ini," terang Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Independen (Walii), Muhammad Suhaji di Kualasimpang, Minggu.

Ia mengaku, dalam surat bernomor 0013/B/Walii/X/2019, berisi permohonan data terkait UKL (Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup), dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dari pihak rumah sakit.

"Kami sedang fokus menyoroti pengelolaan limbah, maka kita telah layangkan surat permohonan kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah) RSUD Aceh Tamiang," katanya.

Ia mengaku, lazimnya pengelolaan limbah bahan berbahaya tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101, dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Sampah.

Pihaknya cuma melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ujarnya.

Permohonan informasi tersebut sebagai upaya dan peran serta masyarakat untuk terlibat dalam mendukung dan mengontrol jalannya pemerintahan di tingkat kabupaten terutama di RSUD Aceh Tamiang.

"Kita tidak hanya mengajukan permohonan informasi, tetapi dalam waktu dekat tim Walii akan berkoordinasi dengan Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumut-Aceh," tegas Suhaji.

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019