Kepolisian Sektor Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar, hingga Senin masih memeriksa seorang ayah berinisial M (47) atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak laki-lakinya, CR (2,5).

"Pada hari ini kami sedang memeriksa terduga penganiayaan terhadap anaknya sendiri," kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Abdulah Syam di Pontianak.

Diduga M aniaya anaknya karena korban tidak mau disuruh tidur, kemudian korban ditampar sebanyak tujuh kali di bagian mata hingga memar dan lebam.

"Memang benar ada kejadian penganiayaan ayah terhadap anak yang baru berusia 2,5 tahun. Saat ini kasus tersebut sedang ditanggani, dan pelaku yang merupakan ayah korban berinisial M alias A (47) sudah kami amankan," katanya.

Penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis (31/10) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah pelaku, Kecamatan Pontianak Utara. Kejadian ini diketahui tetangga korban yang melihat kondisi korban lebam di bagian mata.

Selanjutnya, warga menyampaikan kejadian itu kepada ketua RT setempat, kemudian melaporkan ke Polsek Pontianak Utara.

"Berdasarkan informasi dari Ketua RT, Jumat (1/11) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Unit Reskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan korban dan pelaku," kata Kompol Abdulah Syam.

Selain pengamanan pelaku M alias A, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat keterangan Ketua RT, satu baju anak-anak, dan dua celana anak-anak.

Jika terbukti bersalah, pelaku M dikenai Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling lama 3 tahun 6 bulan," katanya. 

Pewarta: Andilala

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019