Blangpidie (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pabrik es berkapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat.

Kepala Kejari Abdya Kardono di Blangpidie, Selasa, menyebutkan kedua tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial AG dan DW.

"Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pabrik es tahun anggaran 2015 - 2017," kata Kardono.

Dirinya menjelaskan, tersangka AG diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga Susoh periode 2015-2017 sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017. 

Baca: Kejari Abdya periksa 43 saksi terkait dugaan korupsi studi banding tuha peut

"Sedangkan tersangka DW merupakan PPTK pada dinas terkait untuk tahun anggaran 2016," ujarnya.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, tindakan kedua tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp715,2 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," demikian Kardono.

Baca: Dugaan korupsi dana desa Rp1,5 miliar di Abdya naik ke tahap penyidikan
 



Pewarta: Suprian
Editor : M.Haris Setiady Agus

COPYRIGHT © ANTARA 2026