PT Monster Scuba Diving Center (MSDC) memberi klarifikasi terkait dengan dugaan perusakan terumbu karang yang dilakukan pihaknya di kawasan pantai Gapang, Gampong (desa) Iboih, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kuasa hukum PT MSDC Fadjri di Banda Aceh Rabu mengatakan kegiatan usaha bahari perusahaan itu berada di luar kawasan konservasi.

Kata dia, kegiatan pembersihan pantai Gapang yang dilakukan perusahaan tersebut untuk kepentingan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung, bukan untuk merusak terumbu karang.

"Sebelum lakukan kegiatan pembersihan pantai, klien kami lebih dulu berkonsultasi dan berkoodinasi dengan masyarakat, kepala lorong, panglima laot, keuchik (kepala desa) termasuk pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh," katanya.

Dia menjelaskan pembersihan pantai yang dilakukan klien mereka itu berada di kawasan usaha perusahaan tersebut. Tepatnya di atas tanah milik masyarakat yang disewakan perusahaan tersebut. Bahkan lokasi itu juga dipadati tempat usaha warga lainnya seperti penginapan dan penyewaan perlengkapan snorkling.

"Dengan demikian pembersihan ini bukan semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan bersama, sehingga tidak ada masyarakat yang keberatan karena pembersihan ini juga membawa keuntungan langsung bagi masyarakat sekitar," kata dia.

Menurut Fadjri, klien mereka tidak hanya melakukan koordinasi dan konsultasi secara lisan, terkait pembersihan pantai tersebut. Mereka juga memberitahukan permohonan pembersihan pantai itu yang tertuju kepada keuchik gampong Iboih.

Kata dia, keuchik setempat bahkan mengeluarkan izin tersebut dengan nomor 658.1/592/2019 tertanggal 25 Oktober 2019 perihal pemberian izin pembersihan pantai, dengan tembusan ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang, Panglima Laot Lhok Iboih, Ulee Jurong Gapang, Ketua Wisata Iboih, serta Ketua Tuha Peut.

"Jadi klien kami tidak melakukan pengrusakan terumbu karang dan ekosistem laut seperti berita yang beredar. Pembersihan dilakukan berdasarkan izin yang dikeluarkan, pembersihan terhadap batu-batu kecil, dan pecahan karang kering dan tidak produktif, serta sampah-sampah lain yang diduga merupakan bekas dibawa tsunami 2004 di sepanjang pantai Gapang," katanya.

Selain itu, dia menyebutkan perusahaan tersebut juga tidak mengeluarkan sesuatu dari dalam laut ke daratan. Apalagi memasukkan benda lain seperti semen, batu, ke dalam laut. Melainkan hanya memindahkan karang mati ke sisi pantai agar tertata dengan rapi.

"Akibat dari kegiatan pembersihan juga telah berdampak positif bagi ekosistem di lokasi tersebut, dibandingkan dari keadaan sebelum pembersihan. Ini terdapat beberapa biota lain termaksud ikan dan udang lobster yang mulai masuk ke lokasi setelah pembersihan dan diharapkan dapat berkembang dengan baik," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019