Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melancarkan operasi “Wira Waspada” yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi se-Indonesia untuk mengawasi pergerakan warga negara asing (WNA).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang, dalam keterangan diterima pada Selasa, mengatakan bahwa operasi ini merupakan upaya mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

“Operasi kali ini dilaksanakan di penginapan-penginapan di Kecamatan Sukajaya yang ramai dikunjungi oleh warga negara asing serta di Pelabuhan Balohan yang merupakan satu-satunya pintu masuk domestik untuk wisatawan lokal maupun asing ke Kota Sabang,” katanya.

Baca: Update Bencana Aceh, Imigrasi Aceh awasi relawan asing

Muchsin menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan operasi yang berlangsung pada 10–12 Desember tersebut, pihaknya tidak menemukan WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ia pun berharap, melalui operasi ini, setiap WNA yang berkunjung ke Sabang dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia serta menyadari bahwa setiap aktivitas mereka berada dalam pengawasan.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya operasi ini, setiap WNA dapat mengetahui bahwa Imigrasi selalu memantau setiap aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia,” katanya.

Baca: Imigrasi tindak 84 warga asing di Aceh sepanjang 2025



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026