Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan menegaskan, kalangan legislator di daerah ini akan memperketat pengawasan terhadap layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di daerah itu.

Kebijakan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyesuaian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat yang akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020.

"Pengawasan yang akan kita lakukan ini, agar memastikan seluruh peserta JKN-KIS di Aceh nantinya betul-betul mendapatkan pelayanan terbaik dari lembaga kesehatan selaku pelayan masyyarakat," kata Teuku Raja Keumangan, Kamis.

Baca juga: Tunggakan iuran jaminan kesehatan capai Rp2,1 triliun pada 2018

Menurutnya, selama ini DPRA sering mendapatkan keluhan dan laporan dari masyarakat terkait layanan JKN-KIS di Provinsi Aceh, ketika berobat ke sejumlah rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Agar keluhan tersebut tidak terulang, ia meminta lembaga tersebut agar lebih memaksimalkan pengawasan dan pemantauan terhadap sejumlah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, agar tidak asal-asalan dalam melayani masyarakat.

Dengan adanya penyesuian iuran tersebut, pihaknya berharap pelayanan yang akan diterima oleh masyarakat selaku penerima layanan kesehatan diharapkan akan semakin lebih baik dan profesional.

Baca juga: BPJS Kesehatan sampaikan aturan JKN kepada keuchik

"Jangan sampai, nantinya ada peserta/masyarakat yang tidak dilayani dengan baik oleh pihak rumah sakit. BPJS Kesehatan kita minta agar ikut mengawasinya," kata Teuku Raja Keumangan menambahkan.

Seperti diketahui, selama ini Pemerintah Aceh setiap tahunnya menganggarkan dana sebesar Rp650 miliar dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) untuk mendaftarkan 2,1 juta jiwa masyarakat Aceh selaku penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Dana tersebut digunakan untuk membiayai seluruh masyarakat di Aceh agar bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di setiap rumah sakit/puskesmas sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019