Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Provinsi Aceh, mengajak para Geuchik (kepala desa) untuk memahami aturan tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentang pelayanan kesehatan kepada kepala desa dan perangkatnya.

"Hari ini kita gelar kegiatan sosialisasi kepada para geuchik dalam wilayah Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara terhadap regulasi baru tentang Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Terutama masalah Program Jaminan Kesehatan Nasional  Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," ungkap Faisal Bukit Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Rabu.

Sebutnya, dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Winton Lhokseumawe itu, diatur tentang beberapa ketentuan baru. Salah satunya adalah mekanisme rekrutmen atau pendaftaran Kepala Desa dan Perangkat Desa serta penjelasan upah terendah untuk perhitungan iuran dalam Program JKN-KIS.

"Jadi para geuchik memiliki hak untuk didaftarkan dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) peraturan dimaksud. Adapun yang menjadi dasar penghitungan iurannya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh," jelas Faisal.

Jadi sebagaimana dikatakan oleh pihak BPJS Kesehatan itu, bahwa seluruh geuchik berhak didaftarkan sebagai peserta JKN di segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Sehingga kepala desa tidak ada lagi yang di daftarkan dalam segmen Penerima Bantuan Iuran APBD Aceh (JKA-red) terang Kabid Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe itu.

Tambahnya lagi, sampai Oktober 2018 jumlah peserta Program JKN-KIS per Oktober 2018 di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, adalah sebanyak 1.605.208 jiwa. Sebanyak 1.379.839 jiwa terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran dan 225.369 jiwa lainnya terdaftar sebagi pekerja.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2018