Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 1,3 kilogram yang dipasok dari Jakarta menggunakan kereta api, dengan menangkap delapan pelaku.

"Komplotan pengedarnya sebanyak delapan orang sudah kami ringkus," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Komisaris Polisi Memo Ardian kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Dari delapan pelaku yang berhasil diringkus, empat di antaranya tercatat sebagai warga Kota Surabaya, yaitu berinisial Alf, usia 50 tahun, Sub (47), Ho (42) dan ZA (40).

Tiga pelaku lainnya warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yaitu DI (57), GS (31) dan UP (41). Serta seorang pelaku berinisial Aw tecatat sebagai warga Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.

Menurut Ardian, pimpinan dari komplotan pengedar ini adalah Alf, dan mendapatkan sabu ini dari seorang bandar di Jakarta, yang kemudian dibawa ke Surabaya menggunakan kereta api.

Ardian menjelaskan, Alf mendapatkan sabu tersebut atas suruhan dari seorang perantara yang saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Sabu itu kemudian dipasarkan di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya, yang meliputi wilayah Jawa Timur, termasuk Pulau Madura, oleh komplotan yang beranggotakan delapan orang ini.

Ardian menyebut, pemasok sabu khusus wilayah Pulau Madura dalam komplotan ini adalah Ho, dan saat ditangkap Ho berupaya melawan sehingga polisi terpaksa melepaskan tembakan dengan melumpuhkan salah satu kakinya.

"Di luar barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang kami amankan dari komplotan ini. Ho sebelumnya tercatat sejak Oktober lalu telah mengedarkan narkoba sabu seberat total 1,5 kg di wilayah Pulau Madura, yang diperoleh dari pemasok lainnya," katanya.

Ardian mengaku, Polrestabes Surabaya masih terus mengembangkan perkara ini, di antaranya akan menginterogasi seorang perantara yang saat ini berada di Rutan Medaeng, serta berupaya mengungkap pemasok sabu yang diinformasikan berasal dari Jakarta.
 

Pewarta: A Malik Ibrahim/ Hanif Nashrullah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019