Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali menangkap tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang juga seorang residivis bernama Kaharudin alias Kahai (57) warga Jalan Sengaji Hilir RT 07 Muara Teweh dengan barang bukti antara lain sabu seberat 6,55 gram.
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Mapolres," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Narkoba Iptu Adhy Heriyanto di Muara Teweh, Minggu.
Pelaku yang sudah ketiga kalinya masuk penjara terkait kasus narkoba ini ditangkap pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di Jalan Sengaji Hilir Muara Teweh.
Baca juga: Tiga kurir narkoba Jaringan Aceh ditangkap BNNP Bali
Penangkapan tersangka tersebut dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara mendapat laporan dari warga, karena pelaku yang belum lama keluar dari penjara kembali melakukan transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di dapur rumah tersangka ditemukan, selain sabu sembilan paket plastik klip kecil dengan berat bruto 6,55 gram, juga diamankan satu pak plastik klip kosong, timbangan warna hitam merk CHQ, sendok takar, korek api merk nomor satu masing-masing satu buah.
"Polisi juga mengamankan satu telepon seluler merk Nokia type 105 warna putih dan uang tunai Rp400 ribu," katanya.
Baca juga: Seorang Kurir asal Aceh kirimkan 4 kg sabu ke Bali
Tersangka Kahai dijerat 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujar Adhy.