Lembaga swadaya masyarakat Koalisi NGO HAM meminta Kementerian Pertanian (Kementan) menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat seorang kepala desa di Aceh Utara karena disangka menyebarkan benih padi IF8 yang belum memiliki sertifikat.

"Proses hukum kasus IF saat ini ditangani Polda Aceh. Kami minta Kementerian Pertanian menyelesaikan persoalan ini, sehingga kepala desa yang juga petani yang menyebarkan IF8 tidak disalahkan dan diproses hukum," kata Kepala Divisi Konstitusi Koalisi NGO HAM Muhammad Reza Maulana di Banda Aceh, Ahad.

Baca juga: Kementerian Pertanian cari solusi penyelesaian benih padi IF8

Sebelumnya, Polda Aceh menetapkan Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan sebagai tersangka penyebaran benih padi IF8.

Polisi menyebutkan benih padi IF8 belum sertifikasi, sehingga belum bisa diedarkan kepada petani secara luas. Padahal, Tgk Munirwan menerima secara resmi benih padi IF8 dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Baca juga: YARA minta kasus benih padi IF8 diselesaikan dengan bijak

Tgk Munirwan mengembangkan dan menyebarluaskan benih padi IF8 karena produktivitasnya tinggi mencapai 11 ton per hektare. Dari pengembangan IF8 tersebut, Tgk Munirwan meraih penghargaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Muhammad Reza Maulana menyebutkan Kementerian Pertanian bisa menggunakan qanun atau peraturan daerah untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Tgk Munirwan.

Baca juga: Polisi tangguhkan penahanan keuchik jadi tersangka perdagangan bibit padi ilegal

Dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2017 tentang tanaman pangan dan hortikultura menyebutkan perbuatan yang dilakukan Tgk Munirwan bukan suatu tindak pidana melainkan administratif.

"Bila Kementerian Pertanian menghargai kekhususan dan keistimewaan Aceh, maka jalankan qanun tersebut dalam proses menyelesaikan apa yang dilakukan kepala desa yang pernah meraih inovasi tingkat nasional tersebut," kata Muhammad Reza.

Muhammad Reza menyebutkan Kementerian Pertanian jangan hanya menyalahkan Tgk Munirwan yang menyebarkan benih IF8. Penyebaran benih padi unggul tersebut dilakukan Presiden RI Joko Widodo melalui tim suksesnya hingga IF8 sampai ke Nisam dan diterima Tgk Munirwan melalui Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Jadi, apabila proses penyebaran IF8 murni penegakan hukum, maka pihak yang terlibat menyebarkan IF8 hingga diterima petani di Aceh Utara juga ikut terlibat. Jangan hanya Tgk Munirwan yang hanya seorang petani kecil," kata Muhammad Reza Maulana.

Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian RI Prof Erizal Jamal mengatakan pihaknya terus berupaya mencari solusi penyelesaian terkait proses hukum penyebaran IF8.

"Kami berupaya kasus yang menjerat seorang kepala desa terkait penyebaran IF8 bisa diselesaikan dengan bijaksana. Kami juga ingin petani berinovasi, tetapi aturan juga harus ditegakkan," kata Prof Erizal Jamal.

Prof Erizal Jamal mengatakan pihaknya terus membangun komunikasi dengan para pihak di Aceh terkait kasus benih padi IF8 yang saat ini ditangani kepolisian. Termasuk mengupayakan mediasi penyelesaiannya.

"Kami juga bertemu dengan dinas terkait serta para pihak terkait lainnya di Aceh, termasuk dengan Anggota Komisi IV DPR RI TA Khalid membicarakan solusi penyelesaian kasus IF8," kata Prof Erizal Jamal.

Menyangkut dengan benih padi IF8, Prof Erizal Jamal mengatakan saat ini pada tahap uji lokasi. Jika pengujian ini selesai, maka awal tahun depan bisa dilepas ke petani.

"Kalau sudah dilepas, maka sudah resmi bisa diedarkan. Kalau belum dilepas, maka benih pada hanya bisa diedar di kalangan sendiri. Kami tetap menginginkan petani berinovasi, tetapi aturan tetap ditegakkan," kata Prof Erizal Jamal.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019