Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengabulkan penangguhan penahanan tersangka perdagangan bibit padi IF8 belum sertifikasi atau ilegal karena orang tuanya hendak berangkat haji.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin di Banda Aceh, Jumat, mengatakan, penangguhan penahanan tersangka Munirwan diberikan karena faktor kemanusiaan.

"Penangguhan penahanan diberikan karena tersangka akan peusijuek atau tepung tawar orang tuanya yang akan berhaji. Selain itu, tersangka juga koperatif selama pemeriksaan," sebut Kombes Pol T Saladin.

Munirwan merupakan Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara. Munirwan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memperdagangkan bibit padi IF8 yang belum memiliki sertifikasi 

Sebelumnya, 200 orang dari berbagai latar belakang di Aceh menjadi penjamin penangguhan penahanan Munirwan. Penjamin termasuk A Hanan yang kini menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Kombes Pol T Saladin mengatakan, penangguhan penahanan bukan karena desakan masyarakat maupun pemberitaan terhadap kasus tersebut dalam beberapa hari terakhir.

Penangguhan penahanan murni karena pertimbangan orang tua tersangka hendak berangkat ke Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi, guna menunaikan ibadah haji. 

Permohonan penangguhan penahanan ini juga sudah disampaikan pengacara tersangka sebelum kasus ini mencuat. Dan kami sampaikan tunggu hingga pemeriksaan selesai," sebut Kombes Pol T Saladin.

Mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menyebutkan, tersangka koperatif saat pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan selesai, penangguhan penahanan diberikan kepada tersangka Munirwan.

"Alasan penangguhan penahanan lainnya karena tersangka menjabat sebagai keuchik atau kepala desa, sehingga tidak menghambat jalanan pemerintahan desa yang dipimpin tersangka," kata Kombes Pol T Saladin.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019