Kepolisian sektor (Polsek) Karang Baru di Aceh Tamiang mengungkapkan, pengakuan keempat tersangka atas minyak mentah hasil curian dari pipa-pipa PT Pertamina EP Rantau Field mereka jual ke penampung di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Ini, (minyak mentah) dijual ke Medan. Tepatnya di Tanjung Pura, dititip sama kawan dari Peureulak (Kabupaten Aceh Timur). Jadi begitu cukup barang, langsung dihubungi," jelas Kapolsek Karangbaru, Iptu Tarmidi di Kualasimpang, Selasa.

Ia mengatakan, cairan hitam berupa minyak mentah tersebut kemudian dipasarkan dengan menggunakan drum berisi 200 liter lebih ke tempat penampung dengan harga mencapai Rp800 ribu per drum.

Dari lokasi pencurian minyak mentah, lanjut dia, termasuk di Sumur Alur Beban, Dusun Suka Makmur, Kampung (Desa) Mendang Ara, Kecamatan Karang Baru, cairan hitam ini diangkut dengan kantongan goni plastik bekas pupuk yang berukuran 50 kilogram.

Sebanyak empat kantongan goni harus dilapisi kantongan plastik jernih bagi ukuran satu drumnya. Penggunaan plastik jernih itu, sebagai pelapis kantong goni agar minyak mentah tidak bocor.

"Satu drum, dia beli di sini (Aceh Tamiang) sekitar Rp650 ribu. Kalau dijual di sana (Tanjung Pura), sekitar Rp700 ribu sampai Rp800 ribu per drumnya," ungkap dia.

Dalam melakukan aksinya, tuturnya, mereka menggunakan alat untuk transportasi, seperti sepeda motor demi mempermudah aktivitas pemindahan minyak mentah dari kantongan goni plastik yang kemudian dituangkan ke berbagai drum.

"Makanya, ada dua unit motor ikut kita tahan. Keempat tersangka ini miliki target pencurian minyak mentah berbeda-beda, tapi hasilnya dikumpulkan di satu tempat," tegas Tarmidi.

Petugas keamanan PT Pertamina EP Rantau Field telah menangkap dan menyerahkan dua orang diduga pelaku pencurian minyak mentah sekitar 900 liter yang disimpan dalam 17 karung goni dilapisi plastik ke Polsek Karang Baru di Aceh Tamiang, Senin (25/11).

"Kemarin sekitar pukul 15.00 WIB, kita gagalkan upaya pencurian minyak mentah Sumur Alur Beban di Dusun Suka Makmur, Kampung (Desa) Mendang Ara, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang," kata Legal and Relation Assistant Manager PT Pertamina EP Rantau Field, Fandi Prabudi.

Hasil pengembangan polsek setempat menyebut, kembali meringkus dua orang terduga pelaku pencurian minyak mentah setelah menetapkan tersangka kepada kedua pelaku sebagai pencuri minyak mentah milik PT Pertamina EP Rantau Field.

"Totalnya jadi empat orang yang merupakan penduduk di dua kampung (desa), yakni Mendang Ara dua dan Tanjung Seumentoh dua orang," kata Tarmidi.

Masing-masing tersangka, yakni Edi Syahputra alias Dedod (40), dan Idris alias Si Tam (40), penduduk di Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karangbaru. Lalu Irwansyah alias Iwan (46), dan Sukri (40), keduanya merupakan warga di Kampung Medang Ara, Kecamatan Karang Baru.

"Keempat tersangka ini, kita dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman lima tahun penjara," ungkapnya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019