Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRK Aceh Tengah Samsuddin meminta pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan Peraturan Bupati yang mengatur jam buka atau waktu operasional cafe-cafe di daerah itu.

Menurut Samsuddin harus ada aturan yang jelas tentang hal itu agar pihak terkait seperti Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan cafe-cafe yang tetap buka di luar batas waktu yang diperbolehkan.

Baca juga: Dewan desak pihak terkait tutup cafe penyimpan miras di Takengon

"Saya lebih mendorong melalui Pak Asisten I ke Pak Bupati terbitkan saja Peraturan Bupati tentang batas maksimum cafe buka," kata Samsuddin dalam rapat kerja antara Komisi A DPRK setempat bersama Asisten I Setdakab dan Kasatpol PP Aceh Tengah di ruang Komisi A, Rabu.

Usulan tentang Perbub tersebut disampaikan Samsuddin menanggapi persoalan ditemukannya puluhan botol minuman keras di salah satu cafe di kawasan Jalan Lintang Takengon yakni Cafe PSB atau dulunya bernama Rose Cafe saat dilakukan penggrebekan oleh warga baru-baru ini.

Baca juga: Simpan miras, pemilik cafe di Aceh Tengah ditahan

Cafe tersebut juga diduga dijadikan tempat hiburan malam sehingga akhirnya warga bergerak untuk melakukan penggrebekan.

Karena itu kata Samsuddin untuk kedepannya pihak terkait seperti Satpol PP perlu dibekali kewenangan dengan Perbub agar bisa melakukan pengawasan serta menertibkan cafe-cafe yang masih buka tengah malam guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat.

"Berdasarkan peraturan itu Satpol PP bisa memberikan teguran. Jadi misalkan kalau gak ada peraturan itu, kalau jam 2.00 WIB masih buka kita gak bisa tegur, gak ada dasar hukumnya bahwa ini ada batasan waktu," tutur Samsuddin.

Dia berharap terkait hal ini ada keseriusan dari pemerintah daerah setempat dalam upaya menciptakan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat.

"Memang harus serius, begitu lahir Perbub itu langsung turun keliling mengawasi, apabila perlu biaya untuk itu kita dorong di DPRK Aceh Tengah, biaya operasional untuk mengawasi secara rutin," ucap Samsuddin.

Sementara Asisten I Setdakab Aceh Tengah Mursyid menanggapi hal ini mengatakan bahwa pada dasarnya untuk setiap aturan dan kebijakan terkait berbagai persoalan di tengah masyarakat adalah merupakan tugas dan fungsi setiap dinas terkait.

Menurutnya dalam persoalan apapun di tengah masyarakat sebenarnya sudah ada dinas masing-masing yang menangani sesuai tugas dan fungsinya.

"Dalam setiap rapat dengan kepala SKPK saya selalu ingatkan bahwa menggunakan Satpol PP ini adalah upaya terakhir, karena pada dasarnya setiap kehidupan masyarakat ini sudah ada dinas yang menangani," kata Mursyid.

"Contoh seperti cafe ini, ada Dinas Pariwisata, maka apa yang disarankan Pak Sam tadi Dinas Pariwisata yang mengatur dan mengawasi kegiatan usaha kepariwisataan," ujarnya lagi.

Mursyid menjelaskan bahwa jika ada persoalan yang terjadi maka seharusnya dinas terkaitlah yang harus diminta pertanggungjawabannya.

"Kalau dinas sudah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya tapi masih ada yang melanggar, maka tupoksi Satpol PP inilah menegakkan peraturan," tutur Mursyid.

"Disamping itu memang tugas rutinnya  harus selalu ada patroli. Dengan itu tentunya ada antisipasi sejak dini terhadap potensi gangguan kententraman masyarakat. Dan perlu juga Satpol PP berkoordinasi dengan dinas yang bersangkutan," ujarnya lagi.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019