Seorang tersangka bandar narkoba di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditembak polisi, sementara seorang temannya memilih kabur.

"Saat penggerebekan itu ada dua orang di rumah tersebut, namun satu orang lainnya berhasil kabur, dan saat ini masih dalam pengejaran," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi di Sampit, Minggu.

Tersangka bandar narkoba tersebut berinisial H (42). Penangkapan terhadap pria ini dilakukan pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Iskandar 14 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Awalnya polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas tersangka yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Setelah melakukan pengintaian dan yakin dengan kebenaran informasi itu, polisi langsung melakukan penggerebekan.

Saat itu tersangka bersama seorang temannya berusaha kabur. Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak dan mengenai kaki kanan tersangka, namun teman tersangka berhasil lolos dari kejaran polisi.

"Tersangka berupaya kabur saat hendak ditangkap, makanya kami ambil tindakan terukur," tegas Wiwin.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu yang dimasukkan dalam plastik klip siap jual, dua timbangan digital, sendok yang terbuat dari sedotan, bong sabu, serta pipet.

Penyidik masih memeriksa intensif tersangka bandar sabu-sabu tersebut untuk mengetahui asal barang haram itu serta jaringan peredarannya. Polisi juga mengejar satu orang rekan tersangka yang kabur saat penangkapan.

Penangkapan ini kembali menjadi bukti komitmen dan konsistensi jajaran Polres Kotawaringin Timur dalam memberantas narkoba. Polisi tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap tersangka pengedar dan bandar narkoba.

Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta melaporkan jika mengetahui ada indikasi terjadi kegiatan terkait dengan narkoba.

Pewarta: Kasriadi/Norjani

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019