Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Muslim Syamsuddin menilai hasil survei Kementerian Agama RI yang menetapkan Propinsi Aceh sebagai daerah intoleransi di Indonesia telah menyakiti hati masyarakat Aceh.

"Aceh merupakan salah satu daerah yang belum pernah terjadi kriminalitas agama, baik itu dalam pembangunan rumah ibadah maupun antargolongan masyarakat yang memiliki perbedaan agama," kata Muslim di Lhokseumawe, Minggu (15/12).

Menanggapi hal tersebut, Muslim meminta Kementerian Agama agar merevisi ulang hasil survei yang telah memojokkan masyarakat Aceh.

"Meskipun ini merupakan hasil survei sementara, akan tetapi telah mencoreng nilai keistimewaan dan Syariat Islam yang telah mempraktekkan toleransi beragama," katanya.

Muslim mempertanyakan dasar metodologi yang digunakan Kementerian Agama RI untuk menyimpulkan Aceh sebagai daerah dengan tingkat toleransi terendah.

"Data yang disampaikan Kementerian Agama RI sangat jauh dari realitas kerukunan beragama di Aceh yang justru Aceh melalui penerapan Syariat Islam sangat toleran," kata Ketua Partai SIRA Aceh Utara itu.

Menurut dia, indeks penilaian yang menetapkan Propinsi Aceh sebagai daerah intoleransi tersebut tidak jelas datanya, karena tidak ada satupun warga non muslim di Aceh yang menyatakan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh telah merugikan mereka.

"Dengan pemberlakuan Syariat Islam di Aceh, semua umat beragama hidup damai dalam kebersamaan di Aceh," ucapnya.

Sebelumnya, Aceh ditetapkan sebagai daerah intoleransi terendah di Indonesia berdasarkan hasil survei Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang dirilis Kementerian Agama RI. Dimana Propinsi Aceh menduduki posisi terendah se-Indonesia karena hanya mendapatkan 60,2 poin dari interval 1-100 poin.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019