"Kebijakan investasi sebuah perusahaan normalnya harus dilakukan melalui rapat direksi hingga tingkat komisaris. Ada produk yang dijual menjanjikan keuntungan yang lebih atau di luar kebiasaan bisnis asuransi. Ini keputusan yang dilakukan oleh perusahaan tidak ujuk-ujuk, tidak tiba-tiba dikeluarkan," katanya di Jakarta, Selasa.
Untuk itu, ia menegaskan bahwa Komisi VI DPR tidak hanya berkonsentrasi membantu direksi baru untuk melakukan penyehatan perusahaan, namun jajaran DPR juga mengawal agar para komplotan kejahatan pasar modal diproses secara hukum.
"Komisi VI bersepakat nanti akan memperdalam ini sebagai rekomendasi, bukan hanya penyelesaian penyelamatan terhadap uang nasabah tapi juga bagaimana rekomendasi terhadap pelaku-pelaku yang diduga melakukan kejahatan di Jiwasraya," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan praktik korupsi di Jiwasraya sendiri terjadi di era kepemimpinan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.
Penempatan investasi perseroan terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.
Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen. Berkat penjualan produk ini, perseroan memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.
Manajemen lama menempatkan dana nasabah pada saham-saham yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson Internationl Tbk (MYRX), PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Dari informasi yang dikumpulkan, saat ini Hendrisman Rahim merupakan pimpinan di perusahaan asuransi, PT Advista Life yang berafiliasi dengan PT Pool Advista Finance Tbk yang menjadi 1 dari 14 perusahaan manajer investasi, pengelola portofolio investasi Jiwasraya. Sedangkan Hary Prasetyo saat ini beraktivitas di Kantor Staf Presiden.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri BUMN Erick Tohir untuk menuntaskan persoalan yang dialami PT Asuransi Jiwasraya yang dikhawatirkan mengalami kesulitan likuiditas sehingga berpotensi gagal bayar.
“Mengenai masalah Jiwasraya, saya kira akan diselesaikan Menteri BUMN,” kata Jokowi.
Sementara itu, Kementerian BUMN mendorong kasus Asuransi Jiwasraya yang diduga telah merugikan nasabahnya agar diproses dan ditelaah oleh kejaksaan.
"Untuk Jiwasraya kita dorong ke kejaksaan supaya diproses," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga.
Arya mengatakan bahwa beberapa waktu lalu terdapat persoalan terkait tindak pidana dalam kasus Jiwasraya, sehingga hal itulah yang memang menjadi masalah.
Intinya upaya Kementerian BUMN mendorong kasus Jiwasraya tersebut kepada kejaksaan, supaya kejaksaan bisa memproses apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada unsur pidana bisa diproses oleh kejaksaan.
"Banyak laporan dari masyarakat dan nasabah terkait kasus Jiwasraya, sehingga kita laporkan saja kepada kejaksaan agar bisa diproses supaya lebih jelas dan proses hukumnya lebih jalan," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019