Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa dua saksi terkait penyidikan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
Saksi yang diminta keterangannya pada Jumat yaitu Dannif Danusaputro selaku Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas dan Rahayu Ratna Pratiwi selaku petinggi PT BNI Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi kali ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Jumat.
Kedua saksi yang merupakan petinggi Bank Kustodian itu dianggap perlu dimintai keterangan tentang proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Pemeriksaan saksi dalam pengembangan penyidikan ini merupakan upaya penyidik untuk membongkar secara keseluruhan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Enam tersangka tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Tipikor dan menunggu jadwal sidang.