Desa di dua kecamatan di Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh mulai mewacanakan pembentukan qanun antar desa tentang tata kelola dan perlindungan sumber mata air bersih di daerah itu.
Pembentukan qanun ini diinisiasi oleh Camat Bener Kelipah Safriadi untuk desa-desa di wilayah kecamatan tersebut dan Kecamatan Bandar.
Safriadi mengatakan wilayah dua kecamatan itu memiliki sumber mata air Jelobok yang sejak lama telah dimanfaatkan oleh masyarakat di dua kecamatan tersebut sebagai sumber air bersih.
"Jelobok merupakan sumber mata air yang secara turun temurun telah dimanfaatkan oleh masyarakat Kecamatan Bener Kelipah, terutama Kampung Gunung Musara, Kampung Bener Kelipah Selatan, dan Kampung Pondok Ulung di wilayah Kecamatan Bandar," kata Safriadi di ruang kerjanya, Senin.
Safriadi menjelaskan sumber mata air tersebut harus dapat dipastikan terjaga kelestariannya dengan adanya qanun antar desa yang mengatur tata kelola tentang pemanfaatan dan perlindungannya.
Menurutnya keberadaan sumber mata air Jelobok selama ini sangat penting bagi kelangsungan kehidupan masyarakat di sana.
"Sumber mata air ini digunakan untuk air minum dan kebutuhan lainnya. Karena itu sangat penting untuk memiliki qanun antar kampung tentang perlindungan sumber mata air ini," tutur Safriadi.
Lanjutnya sumber mata air Jelobok juga sangat potensial untuk dapat dijadikan sebagai kawasan wisata.
Sumber mata air tersebut kata Safriadi memiliki luas yang ideal yakni mencapai dua hektare sehingga dinilai cocok untuk dikembangkan menjadi pusat wisata air di daerah itu.
"Sepengetahuan kami tidak ada bendungan sebesar ini di Bener Meriah. Makanya kita berharap dengan terbitnya qanun antar desa ini nantinya pengembangan sumber air Jelobok juga akan mengarah sebagai destinasi wisata untuk dapat memberi manfaat lebih bagi masyarakat kampung di sekitarnya," ujar Safriadi.
Dia menambahkan untuk saat ini pihaknya masih terus menggodok rancangan qanun tersebut dengan berkoordinasi antar kampung dan pihak terkait lainnya agar qanun dimaksud bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Saya sudah perintahkan Sekcam untuk meminta rujukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Bener Meriah dan Kampung Hakim Bale Bujang Kabupaten Aceh Tengah," kata Safriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
Pembentukan qanun ini diinisiasi oleh Camat Bener Kelipah Safriadi untuk desa-desa di wilayah kecamatan tersebut dan Kecamatan Bandar.
Safriadi mengatakan wilayah dua kecamatan itu memiliki sumber mata air Jelobok yang sejak lama telah dimanfaatkan oleh masyarakat di dua kecamatan tersebut sebagai sumber air bersih.
"Jelobok merupakan sumber mata air yang secara turun temurun telah dimanfaatkan oleh masyarakat Kecamatan Bener Kelipah, terutama Kampung Gunung Musara, Kampung Bener Kelipah Selatan, dan Kampung Pondok Ulung di wilayah Kecamatan Bandar," kata Safriadi di ruang kerjanya, Senin.
Safriadi menjelaskan sumber mata air tersebut harus dapat dipastikan terjaga kelestariannya dengan adanya qanun antar desa yang mengatur tata kelola tentang pemanfaatan dan perlindungannya.
Menurutnya keberadaan sumber mata air Jelobok selama ini sangat penting bagi kelangsungan kehidupan masyarakat di sana.
"Sumber mata air ini digunakan untuk air minum dan kebutuhan lainnya. Karena itu sangat penting untuk memiliki qanun antar kampung tentang perlindungan sumber mata air ini," tutur Safriadi.
Lanjutnya sumber mata air Jelobok juga sangat potensial untuk dapat dijadikan sebagai kawasan wisata.
Sumber mata air tersebut kata Safriadi memiliki luas yang ideal yakni mencapai dua hektare sehingga dinilai cocok untuk dikembangkan menjadi pusat wisata air di daerah itu.
"Sepengetahuan kami tidak ada bendungan sebesar ini di Bener Meriah. Makanya kita berharap dengan terbitnya qanun antar desa ini nantinya pengembangan sumber air Jelobok juga akan mengarah sebagai destinasi wisata untuk dapat memberi manfaat lebih bagi masyarakat kampung di sekitarnya," ujar Safriadi.
Dia menambahkan untuk saat ini pihaknya masih terus menggodok rancangan qanun tersebut dengan berkoordinasi antar kampung dan pihak terkait lainnya agar qanun dimaksud bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Saya sudah perintahkan Sekcam untuk meminta rujukan ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Bener Meriah dan Kampung Hakim Bale Bujang Kabupaten Aceh Tengah," kata Safriadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019