Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin mengatakan penyusunan alat kelengkapan dewan (AKD) diserahkan sepenuhnya kepada fraksi-fraksi lembaga legislatif tersebut.
"Penyusunan alat kelengkapan dewan diserahkan kepada fraksi, mereka nanti menentukannya dan menyampaikannya dalam rapat paripurna DPR Aceh," kata Dahlan Sulaiman di Banda Aceh, Selasa
Alat kelengkapan dewan meliputi badan anggaran, badan legislasi, badan musyawarah, badan kehormatan, dan komisi-komisi merupakan perangkat penting di lembaga wakil rakyat.
Dalam penentuan alat kelengkapan dewan, setiap fraksi di DPR Aceh harus mengacu pada tata tertib. Sesuai tata tertib, distribusi anggota fraksi dalam alat kelengkapan dewan harus merata. Artinya tidak menumpuk di satu atau dua komisi.
Politisi Partai Aceh tersebut menyebutkan pimpinan DPRA sudah beberapa kali rapat bersama membahas persoalan alat kelengkapan dewan. Rapat terakhir pada Kamis (9/1).
"Dalam rapat terakhir, kami menyepakati rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan pada 17 Januari mendatang. Sedangkan penyusunan alat kelengkapan dewan diserahkan kepada masing-masing fraksi," kata Dahlan Jamaluddin.
Sebelumnya, DPR Aceh sempat menggelar sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan yang terdiri komisi-komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi, dan badan kehormatan, pada 31 Desember 2019 malam.
Namun, sidang berakhir ricuh karena sejumlah anggota DPR Aceh menolak penempatan anggota fraksi di dua komisi, yakni lima dan enam karena dinilai menumpuk dari partai tertentu dan melanggar tata tertib dewan.
Dahlan Jamaluddin meyakini semua fraksi menyetujui alat kelengkapan dewan pada sidang paripurna 17 Januari mendatang. Sebab, keberadaan alat kelengkapan dewan sangat dibutuhkan menunjang tugas dan fungsi lembaga dewan.
"Kami yakin sidang paripurna nanti menetapkan alat kelengkapan dewan, sehingga tugas-tugas kedewanan bisa berjalan optimal. Jika masih ada hambatan, masih ada waktu menyelesaikannya sebelum sidang paripurna nanti," kata Dahlan Jamaluddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Penyusunan alat kelengkapan dewan diserahkan kepada fraksi, mereka nanti menentukannya dan menyampaikannya dalam rapat paripurna DPR Aceh," kata Dahlan Sulaiman di Banda Aceh, Selasa
Alat kelengkapan dewan meliputi badan anggaran, badan legislasi, badan musyawarah, badan kehormatan, dan komisi-komisi merupakan perangkat penting di lembaga wakil rakyat.
Dalam penentuan alat kelengkapan dewan, setiap fraksi di DPR Aceh harus mengacu pada tata tertib. Sesuai tata tertib, distribusi anggota fraksi dalam alat kelengkapan dewan harus merata. Artinya tidak menumpuk di satu atau dua komisi.
Politisi Partai Aceh tersebut menyebutkan pimpinan DPRA sudah beberapa kali rapat bersama membahas persoalan alat kelengkapan dewan. Rapat terakhir pada Kamis (9/1).
"Dalam rapat terakhir, kami menyepakati rapat paripurna penetapan alat kelengkapan dewan pada 17 Januari mendatang. Sedangkan penyusunan alat kelengkapan dewan diserahkan kepada masing-masing fraksi," kata Dahlan Jamaluddin.
Sebelumnya, DPR Aceh sempat menggelar sidang paripurna penetapan alat kelengkapan dewan yang terdiri komisi-komisi, badan anggaran, badan musyawarah, badan legislasi, dan badan kehormatan, pada 31 Desember 2019 malam.
Namun, sidang berakhir ricuh karena sejumlah anggota DPR Aceh menolak penempatan anggota fraksi di dua komisi, yakni lima dan enam karena dinilai menumpuk dari partai tertentu dan melanggar tata tertib dewan.
Dahlan Jamaluddin meyakini semua fraksi menyetujui alat kelengkapan dewan pada sidang paripurna 17 Januari mendatang. Sebab, keberadaan alat kelengkapan dewan sangat dibutuhkan menunjang tugas dan fungsi lembaga dewan.
"Kami yakin sidang paripurna nanti menetapkan alat kelengkapan dewan, sehingga tugas-tugas kedewanan bisa berjalan optimal. Jika masih ada hambatan, masih ada waktu menyelesaikannya sebelum sidang paripurna nanti," kata Dahlan Jamaluddin.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020