Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melakukan panen perdana bawang merah (Alium Ceva) varietas tajuk yang merupakan bagian mengkampanyekan pemanfaatan perkarangan rumah.

"Tanaman sayuran yang kita panen hari ini merupakan salah satu strategi dari Distanbun Aceh untuk mengkampanyekan kepada masyarakat luas agar memanfaatkan pekarangan rumah," kata Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan di Banda Aceh, Selasa.

Di sela-sela panen perdana yang berlangsung di halaman belakang kantor Distanbun Aceh, ia menjelaskan perkarangan rumah tersebut harus diisi dengan tanaman obat dan sayuran, sehingga kebutuhan harian dapat dipenuhi dari hasil pekarangan sendiri.

A Hanan menambahkan saat ini tim Distanbun Aceh sedang melakukan pendataan guna melengkapi setiap tanaman obat yang ada dengan narasi atau keterangan, terkait manfaat dari masing-masing tanaman tersebut, agar masyarakat luas dapat mengetahui manfaat dan kegunaannya.

"Pelaksanaan Toga atau tanaman obat keluarga dan pemanfaatan pekarangan untuk ditanami sayuran adalah sub bagian dari Gerakan Bereh yang dicetuskan Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah," katanya.

Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran hasil Tanaman Hortikultura Distanbun Aceh, Yuni Saputri menjelaskan bawang merah varietas tajuk yang dipanen hari ini ditanam di areal percontohan seluas 500 meter persegi.

"Luas lahannya 500 meter persegi tidak hanya bawang merah, berbagai varietas sayuran dan buah-buahan khas Aceh dan dari daerah dan negara lain juga kita kembangkan di sini," kata Yuni.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, panen perdana bawang merah (Alium Ceva) varietas tajuk juga merupakan salah satu bentuk keberhasilan penerapan Program Bereh di SKPA.

"Tanaman Obat Keluarga atau yang biasa disingkat Toga telah berhasil dikembangkan dan dikampanyekan oleh Distanbun. Ini merupakan suatu langkah yang sangat baik karena merupakan bagian dari Gerakan Bereh. Semoga dicontoh di seluruh SKPA lainnya," katanya.

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 87 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Gerakan Bersih, Rapi, Estetis dan Hijau (Bereh) di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pewarta: M Ifdhal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020