Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sabang Misman bin Muhammad Daud dituntut dua tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah dinas guru.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Dalam sidang dengan majelis hakim diketuai Muhifuddin itu terdakwa Misman bin Muhammad Daud hadir didampingi penasihat hukumnya Tarmizi.

Selain pidana penjara, JPU Zilzaliana juga menuntut terdakwa Misman bin Muhammad Daud membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara.

JPU menyebutkan terdakwa Misman selaku pejabat pelaksana teknis pada Dinas Pendidikan Kota Sabang melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah dinas guru dengan luas lebih dari 9.300 meter di Paya Seunara.

"Dalam pengadaan, terdakwa tidak berpedoman pada nilai jual objek pajak atau NJOP. Terdakwa membeli tanah dengan harga Rp170 ribu per meter. Sementara, NJOP sebesar Rp50 ribu," kata JPU Zilzaliana.

Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp796,5 juta. Namun, terdakwa tidak menikmati uang kerugian negara tersebut. Kerugian negara dinikmati pemilik tanah Zulkifli H Adam, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, namun berkas perkara terpisah.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Misman bin Muhammad Daud terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum, serta tidak menikmati uang dari kerugian negara tersebut," kata JPU Zilzaliana.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, penasihat hukum dam terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Majelis hakim memberikan waktu dua pekan untuk penyusunan nota pembelaan. Sidang dilanjutkan pada 30 Januari 2020.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020