Di awal 2020, "pukulan telak" menghantam wajah industri keuangan Indonesia setelah perusahaan asuransi terkemuka yang melayani tujuh juta nasabah dan mengelola 17 ribu investor dilanda masalah gagal bayar dan kegagalan investasi.
Kasus gagal bayar dan investasi jeblok PT Asuransi Jiwasraya Persero juga membuka tabir lemahnya regulasi dalam perdagangan saham di pasar modal. Tidak berlebihan jika seorang pemimpin emiten perusahaan manufaktur dalam rapat di Komisi XI DPR, Rabu (15/1) menggambarkan kasus Jiwasraya dengan peribahasa "nila setitik rusak susu sebelanga".
Menilik dari nilai kerugian dan pangsa pasar Jiwasraya, kasus ini mungkin akan jadi momentum yang sulit dilupakan dalam sejarah perjalanan industri asuransi di Indonesia. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada indikasi kerugian negara sekitar Rp10,4 triliun (perhitungan sementara) yang disebabkan kegagalan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya pada 2018. Kejaksaan Agung sudah lebih dulu mengungkapkan perkiraan kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp13,4 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna bahkan menyebut kasus Jiwasraya sebagai kasus yang gigantik dan berisiko sistemik. Dalam hal ini, memang perlu dicermati kembali apakah Jiwasraya benar-benar berdampak sistemik atau tidak kepada stabilitas sistem keuangan.
Pasalnya, dalam konteks stabilitas sistem keuangan, Jiwasraya sistemik jika memiliki keterkaitan dengan banyak lembaga keuangan yang menempatkan dana ke Jiwasraya. Adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memiliki tugas untuk menetapkan apakah kasus Jiwasraya berdampak sistemik atau tidak.
Meski demikian, tidak bisa disangkal, permasalahan di perusahaan asuransi sekelas Jiwasraya, sebuah perusahaan berstatus BUMN dan juga perusahaan yang telah berdiri 161 tahun telah menimbulkan guncangan di industri jasa keuangan Indonesia.
Selain itu, kasus Jiwasraya juga mencuat berbarengan dengan permasalahan nyaris serupa yang terjadi di PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero), serta Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912.
Kini, kepercayaan nasabah, investor dan pelaku industri berada di tangan pemerintah, penegak hukum dan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan ini jika tidak ditangani serius akan menjadi bola salju yang menggelinding semakin besar dan akan meruntuhkan industri jasa keuangan.
Sejumlah pengamat dan pelaku industri yang diwawancara Antara terkait kasus Jiwasraya, kompak menyatakan, pemerintah, penegak hukum dan OJK harus bertindak tegas dan terbuka untuk mengungkap kasus Jiwasraya.
"Pemerintah harus jelas dan terbuka dalam menangani kasus Jiwasraya demi menjaga kepercayaan investor. Kalau tidak investor bisa lari semua. Padahal Pak Presiden Jokowi sedang berusaha menarik investasi besar dari Dubai. Penting sekali menangani permasalahan ini dengan tepat. Jadi tidak berdasarkan rumor dan sebagainya," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bobby Gafur Umar.
Audit BPK menyebutkan Jiwasraya menempatkan portofolio investasi dana preminya pada saham yang harganya anjlok sehingga terjadi depresiasi nilai aset secara drastis milik perusahaan. Saham-saham yang dibeli Jiwasraya adalah saham-saham berkualitas rendah karena berisiko tinggi.
BPK mendetekasi adanya hubungan janggal antara manajemen Jiwasraya dan Manajer Investasi dalam pembelian saham-saham berisiko tinggi tersebut.
"Jual beli saham dilakukan dengan pihak berafiliasi sehingga tidak mencerminkan saham yang sebenarnya," kata Ketua BPK.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Pengamat yang juga lama berkecimpung di indutri asuransi, Irvan Rahardjo, berpandangan serupa dengan Bobby. OJK, menurut Irvan, harus berkaca dari kasus Jiwasraya untuk meningkatkan pengawasan. Penegak hukum juga harus mengungkap aktor intelektual yang menjadi dalang kasus Jiwasraya agar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara.
Reformasi Industri Asuransi
Masalah di Jiwasraya juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Di hadapan ratusan pimpinan industri jasa keuangan, Kamis (16/1), Presiden menyatakan pemerintah akan merombak dan mereformasi industri keuangan nonbank (IKNB), baik itu asuransi dan dana pensiun. Presiden menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kepercayaan investor dan industri keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui pengawasan terhadap industri asuransi belum solid. Pengawasan terhadap industri asuransi jauh lebih longgar dibanding dengan yang dilakukan otoritas terhadap industri perbankan.
Dia mengakui industri asuransi belum pernah direformasi padahal perkembangannya berkelindan begitu cepat. Otoritas sebenarnya sudah berencana mereformasi industri asuransi sejak 2018. Namun proses reformasi itu membutuhkan waktu sehingga belum tereksekusi.
Ada beberapa hal yang menjadi kebijakan reformasi asuransi yakni perbaikan penerapan manajemen risiko untuk mencapai prinsip pruden dan mampu memitigasi risiko, tata kelola perusahaan yang lebih baik guna mencegah "fraud" dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik agar tansparan dan mudah diawasi.
Tindak lanjutnya, OJK akan menguji penerapan manajemen risiko di perusahaan, serta memberika asesmen terhadap langkah-langkah yang ditempuh oleh perusahaan dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Direksi dan komisaris di perusahaan asuransi untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan aksi koreksi yang diperlukan.
Upaya reformasi ini untuk memitigasi risiko dalam keberlangsungan bisnis asuransi yakni likuiditas, kesenjangan (mismatch) pendapatan dengan klaim, hingga potensi volatilitas harga investasi saham sebagai risiko di pasar modal.
Wimboh mencontohkan bila sebuah perusahaan asuransi mendapatkan sumber dana yang mahal, tapi pendapatan dari investasinya kecil, otomatis akan ada jarak negatif di suku bunganya. Pendanaan mahal asuransi biasanya karena imbal hasil yang ditawarkan kepada nasabah begitu tinggi, padahal bunga yang didapat perusahaan saat berinvestasi di pasar modal sangat rentan terfluktuasi.
Terkait dengan pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP) Asuransi yang bekerja seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Wimboh menilai saat ini belum tepat. LPP tepat didirikan jika reformasi di industri asuransi telah dilaksanakan.
"Jangka pendek kita meminta akuntan publik untuk mereview ini semua, bukan spesifik satu-satu, dan kami yakin proses (reformasi) tidak akan selesai dalam satu tahun, mudah-mudahan bisa cepat dalam dua tahun, ujar Wimboh.
Nasib Pemegang Polis
Kepala Eksekuttif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi berpendapat, dalam persoalan Asuransi Jiwasraya, yang penting adalah komitmen para pemodal dan pemegang saham. Sebagai BUMN, Jiwasraya dimiliki oleh pemerintah. Riswinandi mengatakan para pemodal dan pemegang saham Jiwasraya perlu memutuskan solusi untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat pemegang polis.
Riswinandi mendukung salah satu rencana penyelesaian yang diambil pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya yaitu mendirikan anak perusahaan, Jiwasraya Putra, yang tetap memiliki lini usaha di sektor asuransi.
Mengenai hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Jiwasraya dapat melunasi klaim nasabah melalui sejumlah skema strategis. Skema itu, antara lain pembentukan holding BUMN Asuransi, restrukturisasi Jiwasraya, hingga pembentukan Jiwasraya Putra yang secara total bisa mengumpulkan arus kas hingga Rp8 triliun.
“Dari holding itu sudah ada cash flow Rp1,5 triliun-Rp2 triliun. Lalu, pembentukan Jiwasraya Putra dengan mitra strategis bisa Rp1 triliun-Rp3 triliun. Tentu dengan pembentukan holding kalau kita tarik empat tahun ke depan bisa sampai Rp8 triliun. Lalu juga ada aset saham yang valuasinya bisa Rp2 triliun-Rp3 triliun,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (15/1).
Khusus holding asuransi, Erick mengatakan proses pembentukannya akan dimulai pada pertengahan Februari. Selain Jiwasraya, BUMN yang bergerak di bidang asuransi, a.l. PT Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia, Perum Jaminan Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Kredit Indonesia.
"Yang pasti kami amat sangat prioritaskan, sesuai arahan Presiden untuk penyelesaian nasabah," kata Erick.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kasus gagal bayar dan investasi jeblok PT Asuransi Jiwasraya Persero juga membuka tabir lemahnya regulasi dalam perdagangan saham di pasar modal. Tidak berlebihan jika seorang pemimpin emiten perusahaan manufaktur dalam rapat di Komisi XI DPR, Rabu (15/1) menggambarkan kasus Jiwasraya dengan peribahasa "nila setitik rusak susu sebelanga".
Menilik dari nilai kerugian dan pangsa pasar Jiwasraya, kasus ini mungkin akan jadi momentum yang sulit dilupakan dalam sejarah perjalanan industri asuransi di Indonesia. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada indikasi kerugian negara sekitar Rp10,4 triliun (perhitungan sementara) yang disebabkan kegagalan investasi saham dan reksa dana di Jiwasraya pada 2018. Kejaksaan Agung sudah lebih dulu mengungkapkan perkiraan kerugian negara dari kasus Jiwasraya sebesar Rp13,4 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna bahkan menyebut kasus Jiwasraya sebagai kasus yang gigantik dan berisiko sistemik. Dalam hal ini, memang perlu dicermati kembali apakah Jiwasraya benar-benar berdampak sistemik atau tidak kepada stabilitas sistem keuangan.
Pasalnya, dalam konteks stabilitas sistem keuangan, Jiwasraya sistemik jika memiliki keterkaitan dengan banyak lembaga keuangan yang menempatkan dana ke Jiwasraya. Adalah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang memiliki tugas untuk menetapkan apakah kasus Jiwasraya berdampak sistemik atau tidak.
Meski demikian, tidak bisa disangkal, permasalahan di perusahaan asuransi sekelas Jiwasraya, sebuah perusahaan berstatus BUMN dan juga perusahaan yang telah berdiri 161 tahun telah menimbulkan guncangan di industri jasa keuangan Indonesia.
Selain itu, kasus Jiwasraya juga mencuat berbarengan dengan permasalahan nyaris serupa yang terjadi di PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero), serta Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912.
Kini, kepercayaan nasabah, investor dan pelaku industri berada di tangan pemerintah, penegak hukum dan regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Permasalahan ini jika tidak ditangani serius akan menjadi bola salju yang menggelinding semakin besar dan akan meruntuhkan industri jasa keuangan.
Sejumlah pengamat dan pelaku industri yang diwawancara Antara terkait kasus Jiwasraya, kompak menyatakan, pemerintah, penegak hukum dan OJK harus bertindak tegas dan terbuka untuk mengungkap kasus Jiwasraya.
"Pemerintah harus jelas dan terbuka dalam menangani kasus Jiwasraya demi menjaga kepercayaan investor. Kalau tidak investor bisa lari semua. Padahal Pak Presiden Jokowi sedang berusaha menarik investasi besar dari Dubai. Penting sekali menangani permasalahan ini dengan tepat. Jadi tidak berdasarkan rumor dan sebagainya," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Bobby Gafur Umar.
Audit BPK menyebutkan Jiwasraya menempatkan portofolio investasi dana preminya pada saham yang harganya anjlok sehingga terjadi depresiasi nilai aset secara drastis milik perusahaan. Saham-saham yang dibeli Jiwasraya adalah saham-saham berkualitas rendah karena berisiko tinggi.
BPK mendetekasi adanya hubungan janggal antara manajemen Jiwasraya dan Manajer Investasi dalam pembelian saham-saham berisiko tinggi tersebut.
"Jual beli saham dilakukan dengan pihak berafiliasi sehingga tidak mencerminkan saham yang sebenarnya," kata Ketua BPK.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Pengamat yang juga lama berkecimpung di indutri asuransi, Irvan Rahardjo, berpandangan serupa dengan Bobby. OJK, menurut Irvan, harus berkaca dari kasus Jiwasraya untuk meningkatkan pengawasan. Penegak hukum juga harus mengungkap aktor intelektual yang menjadi dalang kasus Jiwasraya agar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara.
Reformasi Industri Asuransi
Masalah di Jiwasraya juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Di hadapan ratusan pimpinan industri jasa keuangan, Kamis (16/1), Presiden menyatakan pemerintah akan merombak dan mereformasi industri keuangan nonbank (IKNB), baik itu asuransi dan dana pensiun. Presiden menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga kepercayaan investor dan industri keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengakui pengawasan terhadap industri asuransi belum solid. Pengawasan terhadap industri asuransi jauh lebih longgar dibanding dengan yang dilakukan otoritas terhadap industri perbankan.
Dia mengakui industri asuransi belum pernah direformasi padahal perkembangannya berkelindan begitu cepat. Otoritas sebenarnya sudah berencana mereformasi industri asuransi sejak 2018. Namun proses reformasi itu membutuhkan waktu sehingga belum tereksekusi.
Ada beberapa hal yang menjadi kebijakan reformasi asuransi yakni perbaikan penerapan manajemen risiko untuk mencapai prinsip pruden dan mampu memitigasi risiko, tata kelola perusahaan yang lebih baik guna mencegah "fraud" dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik agar tansparan dan mudah diawasi.
Tindak lanjutnya, OJK akan menguji penerapan manajemen risiko di perusahaan, serta memberika asesmen terhadap langkah-langkah yang ditempuh oleh perusahaan dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Direksi dan komisaris di perusahaan asuransi untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan aksi koreksi yang diperlukan.
Upaya reformasi ini untuk memitigasi risiko dalam keberlangsungan bisnis asuransi yakni likuiditas, kesenjangan (mismatch) pendapatan dengan klaim, hingga potensi volatilitas harga investasi saham sebagai risiko di pasar modal.
Wimboh mencontohkan bila sebuah perusahaan asuransi mendapatkan sumber dana yang mahal, tapi pendapatan dari investasinya kecil, otomatis akan ada jarak negatif di suku bunganya. Pendanaan mahal asuransi biasanya karena imbal hasil yang ditawarkan kepada nasabah begitu tinggi, padahal bunga yang didapat perusahaan saat berinvestasi di pasar modal sangat rentan terfluktuasi.
Terkait dengan pendirian Lembaga Penjamin Polis (LPP) Asuransi yang bekerja seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Wimboh menilai saat ini belum tepat. LPP tepat didirikan jika reformasi di industri asuransi telah dilaksanakan.
"Jangka pendek kita meminta akuntan publik untuk mereview ini semua, bukan spesifik satu-satu, dan kami yakin proses (reformasi) tidak akan selesai dalam satu tahun, mudah-mudahan bisa cepat dalam dua tahun, ujar Wimboh.
Nasib Pemegang Polis
Kepala Eksekuttif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi berpendapat, dalam persoalan Asuransi Jiwasraya, yang penting adalah komitmen para pemodal dan pemegang saham. Sebagai BUMN, Jiwasraya dimiliki oleh pemerintah. Riswinandi mengatakan para pemodal dan pemegang saham Jiwasraya perlu memutuskan solusi untuk memenuhi kewajiban kepada masyarakat pemegang polis.
Riswinandi mendukung salah satu rencana penyelesaian yang diambil pemerintah sebagai pemilik Jiwasraya yaitu mendirikan anak perusahaan, Jiwasraya Putra, yang tetap memiliki lini usaha di sektor asuransi.
Mengenai hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan Jiwasraya dapat melunasi klaim nasabah melalui sejumlah skema strategis. Skema itu, antara lain pembentukan holding BUMN Asuransi, restrukturisasi Jiwasraya, hingga pembentukan Jiwasraya Putra yang secara total bisa mengumpulkan arus kas hingga Rp8 triliun.
“Dari holding itu sudah ada cash flow Rp1,5 triliun-Rp2 triliun. Lalu, pembentukan Jiwasraya Putra dengan mitra strategis bisa Rp1 triliun-Rp3 triliun. Tentu dengan pembentukan holding kalau kita tarik empat tahun ke depan bisa sampai Rp8 triliun. Lalu juga ada aset saham yang valuasinya bisa Rp2 triliun-Rp3 triliun,” katanya di Kantor Presiden, Rabu (15/1).
Khusus holding asuransi, Erick mengatakan proses pembentukannya akan dimulai pada pertengahan Februari. Selain Jiwasraya, BUMN yang bergerak di bidang asuransi, a.l. PT Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia, Perum Jaminan Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Kredit Indonesia.
"Yang pasti kami amat sangat prioritaskan, sesuai arahan Presiden untuk penyelesaian nasabah," kata Erick.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020