Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menetapkan sebanyak 18 Rancangan Qanun (Raqan) atau rancangan peraturan daerah yang merupakan program legislasi menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini.

"Maka dalam hal ini, DPRK Banda Aceh telah menetapkan sebanyak 18 judul rancangan Qanun Kota Banda Aceh program legislasi tahun 2020 yang diajukan berdasarkan hasil rapat badan legislasi DPRK Banda Aceh dengan tim Pemerintah Kota Banda Aceh," kata Ketua Badan Legislasi DPRK Banda Aceh, Ramza Harli di Banda Aceh, Jumat.

Ke-18 raqan tersebut, lanjutnya, yakni retribusi izin mendirikan bangunan, pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penggembangan kota layak anak, retribusi jasa pelayanan tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) Metrologi Legal serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (RDKT) Banda Aceh tahun anggaran 2020.

Lalu raqan penyertaan modal lembaga keuangan mahirah mualamah syariah, pelaksanaan program pendidikan diniyah di sekolah, pemerintahan mukim, bangunan gedung, rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Banda Aceh.

Raqan tata cara pengisian struktur organisasi Majelis Permusyarawatan Ulama Pemerintah Kota Banda Aceh, perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, dan perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Terakhir raqan perubahan atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh, penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota tahun 2019, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan Tahun 2019, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota tahun 2021.

"Berdasarkan ketentuan sesuai Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, maka tugas Badan Legislasi DPRK setempat sebagai pusat perencanaan pembentukan Qanun yang bersifat tetap," terang dia.

Ia mengatakan, jika nantinya ada kebutuhan yang bersifat sangat mendesak dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Banda Aceh, maka pihaknya masih membuka ruang untuk mengusulkan rancangan qanun di luar program legislasi ini.

"Demikian juga terhadap rancangan Qanun inisiatif anggota dewan, maka hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) Qanun tetang Tata Cara Pembentukan Qanun bahwa dalam keadaan tertentu DPRK atau wali kota bisa mengajukan rancangan Qanun di luar program legislasi," terang Ramza.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dalam penetapan ke-18 rancangan Qanun yang berlangsung di Gedung DPRK setempat kemarin mengatakan, pihaknya telah membahas dan mengkaji secara cermat raqan yang akan diselesaikan tahun ini.

"Di tahun 2019, kami sudah bekerja optimal untuk merealisasikan ketiga fungsi lembaga dewan, yakni pengawasan, anggaran, dan legislasi," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020