Bupati H Hasballah bin HM Thaib kembali bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN H Sofyan Djalil untuk menyampaikan persoalan hak guna usaha (HGU) milik perkebunan swasta yang bermasalah di Kabupaten Aceh Timur.

"Kita membutuhkan langkah strategis untuk penyelesaian, sehingga langsung melaporkan perusahan tersebut. Kita upayakan penyelesaian HGU di Aceh Timur secepatnya tuntas agar tidak ada lagi terjadi sengketa di tengah-tengah masyarakat," kata Bupati H Hasballah atau akrab disapa Rocky di Jakarta, Selasa (11/2).

Baca juga: Jalan pedalaman di Aceh Timur rusak parah

Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusannya, Bupati Rocky juga meminta Menteri ATR/BPN memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terutama bagi masyarakat yang berada di perkebunan.

“Apabila perlu kita meminta Menteri ATR/BPN mencabut izin perusahaan yang lahan HGU-nya tidak dimanfaatkan dengan baik,” kata Rocky.

Baca juga: DPRA lapor terkait proyek PDAM Rp13 miliar terbengkalai di Aceh Timur

Selain memaparkan persoalan izin HGU, Bupati juga menyampaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang bersinggungan langsung dengan hutan lindung di tiga kecamatan di Aceh Timur yakni Kecamatan Simpang Jernih, Serbajadi, dan Penaron.
 
“Ini juga permasalahan serius yang harus diselesaikan mengingat luas hutan lindung 272.618 hektare yang tersebar di pesisir dan pedalaman tidak sesuai pemanfaatan ruangnya,” katanya.

Selain itu, Bupati Rocky meminta rekomendasi kepada Menteri agar HGU yang terlantar diberikan untuk masyarakat, termasuk mantan kombatan GAM.

“Kita juga meminta untuk mendistribusikan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) kepada masyarakat dan eks kombatan sesuai yang tertuang dalam MOU Helsinki  untuk kesejahteraan rakyat Aceh Timur,” pungkas Bupati Rocky.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020