Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap seorang pria berinisial Ds (36) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye karena menanam ganja di pekarangan rumahnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud di Lhoksukon Rabu mengatakan tiga batang tanaman ganja yang masih berusia muda itu ditanam di pot dari ember bekas dan diletakkan di samping rumahnya.

Baca juga: Tanam ganja di belakang rumah, seorang warga diamankan polisi

"Ds ditangkap pada Selasa (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya, petugas juga mengamankan barang bukti tiga batang tanaman ganja dan satu bungkus ganja kering siap pakai," kata M Daud menjelaskan.

Polisi mencurigai Ds ini sebagai pengonsumsi sekaligus penanam tanaman ganja itu sendiri, meski demikian petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan ini.

Baca juga: Polisi tangkap petani tanam ganja di Nagan

Dikatakan penangkapan ini bermula saat  personel Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang Ds yang menanam tanaman ganja di pekarangan rumahnya.

Lalu Tim Opsnal melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut atas informasi tersebut dan hasil penyelidikan ternyata benar adanya hal itu.

Baca juga: BNN tanam jagung pengganti ganja di Aceh

Kemudian petugas melakukan penangkapan dan penggerebekkan di rumah tersebut serta menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja terletak di bawah meja dengan berat 1,70 gram bruto.

Selanjutnya petugas juga menemukan tiga batang tanaman ganja yang ditanam di samping rumahnya.

Hasil interogasi, Ds mengakui bahwa ganja kering dan tanaman ganja yang ditemukan itu benar miliknya.

Namun Ds mengatakan kepada penyidik bahwa dirinya tidak menanam tanaman ganja di tempat lain atau di hutan, selain dari tiga batang yang ditemukan di pakarangan rumahnya.

Kepada polisi, Ds mengaku bahwa ganja itu ditanam hanya untuk sample agar dia mengetahui berapa umur dan ketinggian dari tanaman ganja ini.

Namun polisi menyebut bahwa itu hanya modus operandi Ds saja dan petugas juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan.
 

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020