Kepolisian Daerah Bengkulu menahan SH, tersangka pemilik puluhan tanaman ganja yang ditanam di halaman belakang rumahnya di wilayah Lingkar Barat Kota Bengkulu.
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno kepada jurnalis di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan tersangka SH menanam ganja di belakang rumahnya di Jalan Bakti Husada, Lingkar Barat. Penanaman ganja ini dilakukan sekira empat bulan yang lalu dan saat ini tingi pohon tersebut sekitar dua meter dengan jumlah barang sekira 55 batang dan satu linting ganja.
Sudarno mengatakan penangkapan ini diawali dari laporan warga SU dan AG yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah tempat kejadian perkara terdapat penanaman ganja.
"Anggota langsung melakukan penyidikan dan kemarin sore menindak tersangka. Kami mengamankan tiga orang, ternyata yang memiliki satu orang atas nama SH tersebut," ujarnya.
Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Pambudi mengatakan tersangka baru pertama kali melakukan penanaman tersebut dengan modus setelah tanaman ini lumayan tinggi di tutup rapat menggunakan seng sehingga tanaman tidak terlihat.
Barang terlarang itu juga sudah diujicoba oleh tersangka satu linting.
Tersangka dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka mempunyai lahan lain, kami sedang mendalami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno kepada jurnalis di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan tersangka SH menanam ganja di belakang rumahnya di Jalan Bakti Husada, Lingkar Barat. Penanaman ganja ini dilakukan sekira empat bulan yang lalu dan saat ini tingi pohon tersebut sekitar dua meter dengan jumlah barang sekira 55 batang dan satu linting ganja.
Sudarno mengatakan penangkapan ini diawali dari laporan warga SU dan AG yang menyebutkan bahwa di sekitar wilayah tempat kejadian perkara terdapat penanaman ganja.
"Anggota langsung melakukan penyidikan dan kemarin sore menindak tersangka. Kami mengamankan tiga orang, ternyata yang memiliki satu orang atas nama SH tersebut," ujarnya.
Wakil Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu AKBP Pambudi mengatakan tersangka baru pertama kali melakukan penanaman tersebut dengan modus setelah tanaman ini lumayan tinggi di tutup rapat menggunakan seng sehingga tanaman tidak terlihat.
Barang terlarang itu juga sudah diujicoba oleh tersangka satu linting.
Tersangka dijerat pasal 111 dan 114 ayat 2 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka mempunyai lahan lain, kami sedang mendalami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019