Personel Satpol Air Polres Tanjung Balai mengamankan dua penjual narkoba jenis sabu-sabu, dan menjual barang haram tersebut kepada nelayan tradisional yang sedang berada di tengah laut.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya, Sabtu, menyebutkan kedua pengedar sabu, yakni SH (32) alamat Nelput Bagan Asahan, Dusun 4, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, dan ANS (18) alamat Sentosa Dusun 3, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Kemudian, jelasnya, petugas juga menyita dari kedua pengedar itu, 8 bungkus kecil sabu-sabu seberat 0,45 gram.

"Kedua pengedar narkotika tersebut, mengakui bahwa barang yang sangat berbahaya bagi kesehatan itu adalah milik mereka," ujar Yudha.

Ia mengatakan, penangkapan kedua tersangka itu, Sabtu (15/2) sekira pukul 00.30 WIB.Team Regu II Kapal Patroli KP II 1014 Sat Polair Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa ada orang yang menjual sabu kepada nelayan yang pergi ke laut.

Selanjutnya Team Regu II Kapal Patroli tidak mau kehilangan buruannya dan melakukan pengintaian terhadap satu boat yang sedang merapat ke kapal nelayan apung di Beting Kepah Kuala Bagan Asahan.

Team Regu II mencurigai gerak-gerik seorang penumpang boat yang naik ke kapal apung ikan tersebut dan menyergap pemuda ANS.Lalu petugas menggeledah kantong celana depan sebelah kiri, menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan 7 bungkus berisi sabu, dan 1 plastik kecil lainnya sabu.Jumlah seluruhnya 8 bungkus dengan berat 0,45 gram sabu.

"Selain itu, barang bukti lainnya yang disita adalah uang Rp145 ribu, satu unit boat sampan Kaluk tanpa nama mesin, dompet, 6 buah handphone, 1 buah kecil senter, dan satu bungkus rokok merk Magnum Mild Kosong," ucap Kapolres.

Yudha mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum selanjutnya.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020