Janda berinisial YI (37) warga Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe diberikan sanksi adat dari perangkat desa setempat berupa diusir dari gampong (desa).

Sanksi tersebut merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan warga terhadap YI dan seorang pria bule asal Portugal berinisial JM (41) yang diduga melakukan perbuatan mesum di salah satu rumah kosong milik YI.

Baca juga: Diduga mesum bersama janda, orang bule di Lhokseumawe digerebek warga

"Perangkat desa telah mengambil keputusan terkait kasus dugaan mesum yang dilakukan warga kami. Dan dari hasil keputusannya itu, maka kasus ini akan diselesaikan secara hukum adat desa,"kata Kepala desa (Geuchik) Desa Cut Mamplam Rafuddin, di Lhokseumawe, Senin (24/2).

Dikatakannya, pihaknya tidak cukup bukti dan saksi yang melihat langsung bahwa pasangan tersebut sedang melakukan mesum, maka kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan hukum pidana maupun Qanun jinayah. Tidak ada seorangpun yang dapat menjadi saksi telah melihat mereka berbuat mesum.

"Dari pengakuan YI, dirinya terpaksa mengakui telah melakukan mesum karena takut dihakimi warga, sementara dari keterangan JM menyebutkan bahwa mereka tidak melakukan apa-apa di rumah itu,"katanya.

Baca juga: Ini alasan polisi hentikan kasus mesum yang libatkan bule Portugal

Namun kata dia, perangkat desa telah sepakat memberikan sanksi kepada YI karena terbukti bersalah telah memasukkan pria yang bukan muhrimnya kedalam rumah miliknya.

"Atas dasar tersebut kami harus mengeluarkan YI dari desa, sementara pria bule yang tertangkap bersama YI kami serahkan ke perusahaan tempat dia bekerja,"kata Rafuddin.

Diberitakan sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial JM diduga melakukan perbuatan mesum bersama seorang janda YI di Desa Cut Mamplam Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Rabu (19/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Warga yang curiga dengan gelagat kedua pasangan tersebut dan sebelumnya juga sempat beberapa kali diingatkan namun tidak digubris sehingga warga melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya diduga sedang berbuat mesum di dalam rumah itu.

Kedua pasangan tersebut sempat disidangkan di Meunasah desa setempat dan dimandikan dengan air parit sebelum di gelandang ke kantor Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) atau Satpol PP Kota Lhokseumawe dan kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Lhokseumawe.
 

Pewarta: Dedi Syahputra

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020